Friday, 12 August 2011

Bukti Imam Ali Adalah Pintu Kota Ilmu


Ilmu Imam Ali Di Atas Semua Sahabat Nabi Yang Lain
Siapa yang tidak mengenal Imam Ali?. Beliau adalah Ahlul Bait yang terkenal dengan kemuliaan dan keutamaannya. Beliau adalah orang yang paling dicintai Allah dan RasulNya. Beliau adalah Ksatria yang teguh membela kebenaran dan menjadi panutan bagi setiap pencari kebenaran. Tidak ada satupun yang meragukan keilmuan Imam Ali kecuali orang yang memiliki sesuatu di hatinya.
Sungguh Jiwa Mulia selalu memiliki daya tarik dan daya tolak, tertariklah mereka yang hatinya bersih dan tertolaklah mereka yang kotor hatinya. Tidakkah manusia melihat betapa sejarah hidupNya dipenuhi mutiara yang bersinar. Cahayanya menyilaukan mempesona bagi para pecinta kebenaran dan menyakitkan hati para pendengki.Mutiara itu terpelihara dalam untaian kesucian, dan tak akan pernah pudar oleh suara-suara sumbang.
Sebagian dari manusia entah mengapa terkelabui oleh pikiran yang lusuh, mereka menunjukkan sikap sinis terhadap keutamaan Imam Ali. Mereka tidak mau menerima jika keutamaan Imam Ali adalah sebaik-baik keutamaan yang ada diantara semua Sahabat Nabi yang lain. Mereka menginginkan Imam Ali sama seperti sahabat lainnya yaitu di bawah kedudukan ketiga khalifah Abu Bakar, Umar dan Utsman. Mereka mengaku berpegang kepada hadis tetapi pada kenyataannya mereka menolak banyak hadis lainnya. Jika kita melihat kriteria keutamaan dari segi Ilmu, Maka Imam Ali jelas memiliki keilmuan yang jauh lebih tinggi dibanding sahabat yang lain termasuk ketiga khalifah.
Diriwayatkan oleh Abdurrazaq As Shan’ani dalam Tafsir Abdurrazaq 3/241

عبد الرزاق عن معمر عن وهب بن عبد الله عن أبي الطفيل قال شهدت عليا وهو يخطب وهو يقول سلوني فوالله لا تسألوني عن شئ يكون إلى يوم القيامة إلا حدثتكم به وسلوني عن كتاب الله فوالله ما من آية إلا وأنا أعلم بليل نزلت أم بنهار أم في سهل أم في جبل

Abdurrazaq dari Ma’mar dari Wahab bin Abdullah dari Abu Thufail yang berkata ‘aku menyaksikan Ali berkata dalam khutbahnya “Bertanyalah kalian kepadaku, Demi Allah tidaklah kalian bertanya kepadaku tentang sesuatu sampai hari kiamat kecuali aku akan menceritakannya kepada kalian. Bertanyalah kalian kepadaku tentang Kitab Allah, karena Demi Allah tidak ada satupun dari ayat-ayat Al Quran kecuali Aku mengetahui kapan ia diturunkan pada malam atau siang hari dan dimana diturunkan, di lembah atau di gunung”.
Atsar ini sanadnya shahih dan telah diriwayatkan oleh para perawi yang terpercaya.
  • Abdurrazaq bin Hamam As Shan’ani adalah penulis kitab Tafsir dan Al Mushannaf. Ibnu Hajar dalam Taqrib At Tahdzib 1/599 menyebutnya sebagaiseorang hafiz yang tsiqat.
  • Ma’mar bin Rasyd Al Azdi Abu Urwah adalah perawi Bukhari Muslim dan Ashabus Sunan. Dia adalah perawi yang tsiqat. Ibnu Hajar dalam At Tahdzibjuz 10 no 441menyebutkan bahwa ia dinyatakan tsiqat oleh Ibnu Ma’in, Al Ajli, Ibnu Hibban, An Nasa’i, dan Yaqub bin Syaibah. Dalam At Taqrib 2/202 Ibnu Hajar menyatakan bahwa ia tsiqat tsabit.
  • Wahab bin Abdullah Al Kufi disebutkan dalam At Tahdzib juz 11 no 280 kalau telah meriwayatkan darinya Ma’mar bin Rasyd dan ia dinyatakan tsiqat oleh Ibnu Ma’in dan Al Ajli. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 2/292 menyatakan kalau ia tsiqat.
  • Abu Thufail Amr bin Watsilah disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam At Taqrib1/464 kalau ia seorang sahabat Nabi SAW.
Atsar tersebut dengan matan yang sama juga diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Bar dalam kitabnya Jami’ Bayan Al Ilmi Wa Fadhlih 1/464 no 726 dengan sanad sebagai berikut

حدثني أحمد بن فتح قال حدثنا حمزة بن محمد قال حدثنا اسحاق بن ابراهيم قال حدثنا محمد بن عبد الأعلى قال حدثنا محمد بن ثور عن معمر عن وهب بن عبد الله عن أبي الطفيل

Telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Fath yang berkata telah menceritakan kepada kami Hamzah bin Muhammad yang berkata telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim yang berkata telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdul A’la yang berkata telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Tsawr dari Ma’mar dari Wahab bin Abdullah dari Abi Thufail.
Syaikh Abu Asybal Samir Az Zuhairi pentahqiq kitab Jami’ Bayan Al Ilmi berkata tentang atsar ini

إسناده صحيح ورجاله ثقات

Sanadnya Shahih dan para perawinya terpercaya.
Oleh karena itu tidak diragukan lagi kalau Atsar ini shahih dan Imam Ali memang berkata demikian. Perkataan Imam Ali menunjukkan keluasan ilmu yang beliau miliki dan tentu semua itu terjadi atas izin Allah SWT. Segala puji bagi Allah SWT yang memberikan ilmu kepada hambaNya yang disucikan. Patut juga untuk dikatakan disini bahwa perkataan Imam Ali itu tidak pernah diucapkan oleh satupun sahabat yang lainnya termasuk ketiga khalifah.
Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dalam Fadhail As Shahabah no 1098

حدثنا عبد الله نا عثمان بن أبي شيبة نا سفيان عن يحيى بن سعيد قال أراه عن سعيد قال لم يكن أحد من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يقول سلوني الا علي بن أبي طالب

Telah menceritakan kepada kami Abdullah yang berkata telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah yang berkata telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Yahya bin Sa’id yang berkata saya melihat Sa’id berkata “Tidak ada seorangpun dari Sahabat Nabi SAW yang pernah berkata “Bertanyalah kepadaku” kecuali Ali bin Abi Thalib.
Syaikh Washiullah bin Muhammad Abbas pentahqiq kitab Fadha’il Shahabah berkata tentang atsar ini bahwa “Sanadnya Shahih”. Hal ini membuktikan bahwa di antara semua sahabat Nabi yang lain hanya Imam Ali yang memiliki tingkat keilmuan luas seperti yang Beliau AS katakan sendiri.

Kedudukan Hadis “Jika Kamu Melihat Muawiyah Di MimbarKu Maka Bunuhlah Ia”


Kedudukan Hadis “Jika Kamu Melihat Muawiyah Di MimbarKu Maka Bunuhlah Ia”
Muqaddimah
Sebelumnya kami telah menuliskan hadis ini dalam salah satu tulisan kami yang berjudul Muawiyah dan Mimbar Nabidisana kami menyatakan bahwa kami bertawaqquf mengenai kedudukan hadis tersebut. Alhamdulillah, Allah SWT telah memberikan kemudahan bagi kami untuk meneliti kembali sanad hadisnya. Berikut adalah hasil kajian sanad hadis tersebut.
Dalam menilai kedudukan suatu hadis yang perlu dilakukan salah satunya adalahmenilai para perawi yang menyampaikan hadis tersebut. Dinilai apakah para perawi tersebut terpercaya atau jujur karena seorang perawi yang pendusta tidaklah diterima hadisnya. Tetapi kemusykilan akan terjadi jika isi hadis tersebut tidak kita sukai, kita berkeras untuk melakukan penolakan dan mencari-cari kelemahan hadis tersebut. Hal inilah yang ternyata saya temukan dalam mengkaji hadis “Jika kamu melihat Muwiyah di MimbarKu maka bunuhlah Ia” . Banyak ahli hadis yang menolak hadis ini dan mereka menilai hadis ini sangat tidak pantas disandarkan kepada Nabi SAW.Mengapa? Karena Muawiyah adalah sahabat Nabi dan semua sahabat Nabi itu adilsehingga mustahil hadis ini benar. Oleh karena itu dalam pembahasan sanad yang dilakukan oleh para ulama, mereka condong atau bermudah-mudah dalam melemahkan dan mendhaifkan hadis tersebut. Mereka begitu mudah menjarh para perawi hadis tersebut bahkan seorang perawi yang dikenal jujur malah dinilai dhaif hanya karena ia ikut meriwayatkan hadis ini.
Kalau anda masih ingat, inilah yang saya katakan Logika Sirkuler yang menyedihkan
  • Suatu Hadis dinilai dhaif atau palsu karena matan atau isinya batil dan mungkar atau karena isi hadis tersebut tidak layak
  • Karena sudah dinyatakan dhaif dan palsu maka harus ada perawi yang bertanggungjawab atas kedhaifan dan pemalsuan hadis itu. Sehingga salah satu atau beberapa perawi dinyatakan cacat karena meriwayatkan hadis tersebut.
  • Karena perawi tersebut sudah dinyatakan cacat, dhaif atau dituduh memalsu hadis maka kedudukan hadis tersebut sudah pasti dhaif atau palsu.
Untuk membuktikan benar tidaknya yang kami katakan, silakan anda mengikuti kajian kami kali ini.
.
.
.
Hadis Abu Sa’id Al Khudri RA
Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq 59/155 dan Ibnu Ady dalam Al Kamil 7/83 menyebutkan

أخبرنا علي بن المثنى ثنا الوليد بن القاسم عن مجالد عن أبي الوداك عن أبى سعيد ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إذا رأيتم معاوية على منبري فاقتلوه

Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Mutsanna yang berkata telah menceritakan kepada kami Walid bin Qasim dari Mujalid dari Abil Wadak dari Abi Sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda “Jika kamu melihat Muwiyah di MimbarKu maka bunuhlah Ia”.

.
Hadis Hasan Lighayrihi. 
Hadis ini kedudukannya hasan lighairihi karena telah diriwayatkan oleh para perawi yang shaduq hasanul hadis kecuali Mujalid bin Sa’id yang hadisnya hasan jika dikuatkan oleh yang lain. Pada dasarnya Mujalid seorang yang jujur hanya saja memiliki kelemahan pada hafalannya. Berikut analisis terhadap para perawi hadis tersebut.
Ali bin Mutsanna adalah perawi yang shaduq dan hasan hadisnya. Dalam At Tahdzibjuz 7 no 611 disebutkan bahwa telah meriwayatkan darinya banyak orang-orang tsiqah dan Ibnu Hibban memasukkannya kedalam Ats Tsiqat. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 1/702 memberikan predikat maqbul (diterima) dan pernyataan ini dikoreksi oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Bashar Awad Ma’ruf dalam Tahrir Taqrib At Tahdzib no 4788 bahwa Ali bin Mutsanna adalah shaduq hasanul hadis. Pernyataan ini lebih tepat karena Ibnu Hibban menyatakan ia tsiqat dan telah meriwayatkan darinya sekumpulan perawi tsiqat.
Walid bin Qasim adalah perawi yang shaduq hasanul hadis. Disebutkan dalam At Tahdzib juz 11 no 245 bahwa ia dinyatakan tsiqat oleh imam Ahmad, Ibnu Ady berkata “ia meriwayatkan dari orang-orang tsiqat dan telah meriwayatkan darinya orang yang tsiqat pula, tidak ada masalah dengannya”. Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat tetapi juga menyebutkannya dalam Al Majruhin. Ibnu Main mendhaifkannya tanpa menyebutkan alasan atas jarhnya tersebut, apalagi dikenal kalau Ibnu Ma’in terkenal ketat dalam mencacatkan perawi. Oleh karena itu predikat ta’dil lebih tepat untuk Walid bin Qasim. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 2/288 memberikan predikat shaduq yukhti’u (jujur tetapi sering salah). Pernyataan ini dikoreksi oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Bashar Awad Ma’ruf dalam Tahrir Taqrib At Tahdzib no 7447 bahwa Walid bin Qasim shaduq hasanul hadis dimana mereka juga mengutip bahwa Ibnu Qani’ menyatakan Walid bin Qasim shaduq.
Mujalid bin Sa’id Al Hamdani adalah perawi yang hasan hadisnya dengan penguat dari yang lain. Disebutkan dalam At Tahdzib juz 10 no 65 bahwa dia salah satu perawi Muslim yang berarti Muslim memberikan predikat ta’dil padanya. Disebutkan pula bahwa Syu’bah telah meriwayatkan darinya dan sebagaimana sangat dikenal bahwa Syu’bah hanya meriwayatkan dari orang yang tsiqah. Yaqub bin Sufyan berkata “dia dibicarakan orang dan dia shaduq (jujur)”. Beliau telah dinyatakan dhaif oleh sekelompok ulama seperti Yahya bin Sa’id, Ibnu Mahdi, Ibnu Ma’in, Ahmad, Ibnu Sa’ad dan yang lainnya. An Nasa’i memasukkannya dalam Ad Dhu’afa tetapi disebutkan pula oleh Ibnu Hajar bahwa An Nasa’i juga mengatakan ia tsiqah. Bukhari juga memasukkannya dalam Adh Dhu’afa tetapi Ibnu Hajar juga mengutip bahwa Bukhari berkata “shaduq”. Al Ajli memasukkannya dalam Ma’rifat Ats Tsiqah no 1685 dan mengatakan “jaiz al hadis dan hasanul hadis” . Ibnu Syahin memasukkannya dalam Tarikh Asma Ats Tsiqah no 1435. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 2/159 memberikan predikat laisa bil qawy (tidak kuat). Pernyataan ini kendati bersifat jarh tetapi tidak menjatuhkan artinya walaupun ada kelemahan padanya hadisnya bisa menjadi hasan dengan adanya penguat. Syaikh Ahmad Syakir telah menghasankan hadis Mujalid dalam Syarh Musnad Ahmad hadis no 211, beliau berkata
“Mujalid adalah orang yang jujur namun mereka mempersoalkan hafalannya”.
Pernyataan beliau ini adalah pernyataan yang adil dan bagi kami dalam masalah ini hadis Mujalid kedudukannya hasan dengan penguat dari yang lain.
Abul Wadak Jabr bin Nauf adalah perawi yang tsiqat. Disebutkan dalam At Tahdzibjuz 2 no 92 bahwa dia adalah perawi yang dijadikan hujjah oleh Muslim, dinyatakan tsiqat oleh Ibnu Ma’in dan Ibnu Hibban. Adz Dzahabi dalam Al Kasyf no 752 menyatakan ia tsiqat. Dalam At Taqrib 1/156 Ibnu Hajar memberikan predikat “shaduq tetapi sering keliru” dan dikoreksi dalam Tahrir At Taqrib no 894 bahwa Jabr bin Nauf seorang yang tsiqah.
.
.
.
Selain melalui jalan Mujalid bin Sa’id, hadis Abu Said Al Khudri juga diriwayatkan dengan sanad dari Ali bin Zaid bin Jud’an. Hadis tersebut diantaranya diriwayatkan dalam Ansab Al Asyraf Al Balazuri 5/136, Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq 59/55 dan Ibnu Ady dalam Al Kamil 7/83 dan 5/314. Berikut hadis Ali bin Zaid dalam Al Kamil 5/314

أخبرنا الحسن بن سفيان الفسوي ثنا إسحاق بن إبراهيم الحنظلي أخبرنا عبد الرزاق عن سفيان بن عيينة عن علي بن زيد بن جدعان عن أبي نضرة عن أبي سعيد الخدري قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا رأيتم معاوية على منبري فاقتلوه

Telah mengabarkan kepada kami Hasan bin Sufyan Al Fasawi yang berkata telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al Hanzali yang berkata telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq dari Sufyan bin Uyainah dari Ali bin Zaid bin Jud’an dari Abi Nadhrah dari Abi Said Al Khudri yang berkata “Rasulullah SAW bersabda “jika kamu melihat Muawiyah di MimbarKu maka bunuhlah ia”.
.
Hadis Hasan Lighairihi
Hadis di atas diriwayatkan oleh para perawi tsiqah kecuali Ali bin Zaid bin Jud’an. Ia diperselisihkan dan telah dilemahkan karena hafalannya. Walaupun begitu hadis Ali bin Zaid bersama hadis Mujalid saling menguatkan sehingga sanadnya terangkat menjadi hasan lighairihi.
Hasan bin Sufyan Al Fasawi adalah seorang Hafiz yang tsabit. Ibnu Hibban telah menyebutkannya dalam Ats Tsiqat juz 8 no 12808 dan disebutkan pula dalamTazkirah Al Huffaz Adz Dzahabi 10/70 no 724 bahwa Hasan bin Sufyan seorang Al Hafiz Al Imam Syaikh Khurasan penulis Musnad yang mendengar hadis dari Ishaq bin Ibrahim.
Ishaq bin Ibrahim Al Hanzali adalah Ishaq bin Rahawaih seorang Hafiz yang terkenal tsiqat. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 1/78 menyatakan bahwa ia seorang Hafiz yang tsiqat dan mujtahidAbdurrazaq bin Hammam As Shan’ani adalah ulama terkenal penulis kitab tafsir dan Mushannaf. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 1/599 menyatakan bahwa ia seorang hafiz yang tsiqatSufyan bin Uyainah adalah ulama yang tsiqat, Ibnu Hajar dalam At Taqrib 1/371 menyatakan kalau Sufyan seorang hafiz yang tsiqat faqih, imam dan hujjah.
Ali bin Zaid bin Jud’an adalah perawi Bukhari dalam Adabul Mufrad, Muslim dan Ashabus Sunan. Disebutkan dalam At Tahdzib juz 7 no 545 kalau Ia telah dicacatkan oleh sekelompok ulama diantaranya Ibnu Ma’in, An Nasai, Abu Hatim, Abu Zar’ah, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Al Hakim dan lain-lain. Tetapi ia bukanlah seorang pendusta apalagi pemalsu hadis. Cacat yang banyak disematkan kepadanya adalahlaisa bi qawiy atau tidak kuat yang berarti hadisnya dapat menjadi hasan dengn penguat dari yang lain.
Selain itu pada dasarnya ia adalah seorang yang jujur hanya saja terdapatkelemahan pada hafalannya dan hadis-hadisnya yang diingkari oleh para ulama.Dalam At Tahdzib juz 7 no 545 disebutkan kalau Syu’bah telah meriwayatkan darinya dan sebagaimana diketahui bahwa Syu’bah hanya meriwayatkan dari orang-orang tsiqah. Imam Tirmidzi menyatakan bahwa ia shaduq (jujur), Yaqub bin Syaibah menyatakan ia tsiqat dan hadisnya baik walaupun ada kelemahan padanya. As Saji juga mengelompokkannya sebagai orang yang jujur. Imam Tirmidzi telah menshahihkan hadis Ali bin Zaid dalam kitabnya Sunan Tirmidzi no 109. Al Ajli memasukkan Ali bin Zaid dalam kitabnya Ma’rifat Ats Tsiqah no 1298 dan berkata

على بن زيد بن جدعان بصرى يكتب حديثه وليس بالقوي وكان يتشيع وقال مرة لا بأس به

Ali bin Zaid bin Jud’an orang Basrah ditulis hadisnya, tidak kuat, bertasyayyu’ dan tidak ada masalah padanya.
Syaikh Ahmad Syakir dalam Syarh Musnad Ahmad no 783 menolak pencacatan Ali bin Zaid, beliau dengan tegas menyatakan bahwa Ali bin Zaid adalah perawi yang tsiqah. Syaikh Ahmad Syakir berkata
Ali bin Zaid adalah Ibnu Jad’an , telah kami sebutkan dalam hadis no 26 bahwa dia adalah perawi yang tsiqah. Para ulama berbeda pendapat tentang dirinya, tetapi pendapat yang paling kuat menurut kami adalah yang menyebutkan bahwa dia adalah perawi yang tsiqah. Tirmidzi telah menshahihkan hadis-hadis yang diriwayatkannya. Di antaranya hadis no 109 dan 545.
Selain karena hafalannya, para ulama mencacat Ali bin Za’id karena ia telah meriwayatkan hadis tentang Muawiyah di atas seperti yang disebutkan dalam At Tahdzib biografi Ali bin Zaid. Pada dasarnya para ulama mengingkari hadis tersebut dan cukup dengan melihat matannya mereka menyatakan hadis itu bathil. Oleh karenanya harus ada yang bertanggung jawab untuk kebatilan hadis di atas dan tuduhan disematkan pada Ali bin Zaid. Pencacatan seperti ini justru hal yang bathil karena Ali bin Zaid tidaklah menyendiri dalam meriwayatkan hadis ini. Ia hanya menyampaikan apa yang ia dengar, bersamanya ada perawi lain yang meriwayatkan hadis ini dan diantaranya ada orang yang terpercaya. Dengan mempertimbangkan semua ini maka kami berkesimpulan bahwa hadis Ali bin Zaid menjadi hasan jika mendapat penguat dari yang lain.
Abu Nadhrah adalah Mundzir bin Malik perawi Bukhari dalam Shahihnya bagian Ta’liq, Muslim dalam Shahihnya dan Ashabus Sunan. Disebutkan dalam At Tahdzibjuz 10 no 528 kalau ia telah dinyatakan tsiqat oleh Ibnu Ma’in, Abu Zar’ah, An Nasa’i, Ibnu Saad, Ibnu Syahin, Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Hibban. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 2/213 menyatakan bahwa ia tsiqat.
.
.
Kesimpulan Hadis Abu Sa’id
Hadis “Jika kamu melihat Muawiyah di MimbarKu maka bunuhlah Ia” salah satunya diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri RA. Hadis Abu Sa’id RA telah diriwayatkan dengan dua jalan sanad, sanad yang pertama diriwayatkan oleh para perawi yang shaduq hasan hadisnya dan tsiqat kecuali Mujalid bin Sa’id yang terdapat cacat pada hafalannya sedangkan jalan sanad yang kedua diriwayatkan oleh para perawi tsiqah kecuali Ali bin Zaid yang juga memiliki cacat pada hafalannya. Perhatikanlah, baik Mujalid dan Ali bin Zaid merupakan perawi yang dinyatakan cacat karena kelemahan pada hafalannya, hal ini ditunjukkan oleh
  • Adanya penta’dilan oleh sebagian ulama yang berarti penetapan akan kredibilitasnya
  • Kebanyakan cacat yang ditujukan kepada mereka tidak bersifat menjatuhkan seperti “tidak kuat” atau “ada kelemahan padanya” dan lain-lain
Maka, status hadits tersebut naik menjadi hasan lighairihi. Tentu saja ini sesuai dengan definisi hadis hasan lighairihi sebagaimana dalam ilmu Mushthalah Hadisseperti yang dapat dilihat dalam kitab Taisiru Mushthalah Al Hadis hal 43-44.

هو الضعيف إذا تعددت طرقه، ولم يكن سببُ ضعفه فِسْقَ الراوي أو كَذِبَهٌ يستفاد من هذا التعريف أن الضعيف يرتقى إلى درجة الحسن لغيره بأمرين هما أ‌) أن يٌرْوَيٍِ من طريق آخر فأكثر ، على أن يكون الطريقٌ الآخر مثله أو أقوى منه ب‌) أن يكون سببٌ ضعف الحديث إما سوء حفظ راويه أو انقطاع في سنده أو جهالة في رجاله

Ia adalah hadits (yang asalnya) dha’if yang memiliki beberapa jalur (sanad), dan sebab kedha’ifannya bukan karena perawinya fasiq atau dusta. Berdasarkan definisi ini, menunjukkan bahwa hadits dla’if itu dapat naik tingkatannya menjadi hasan lighairihi karena dua hal
  1. Jika hadits tersebut diriwayatkan melalui jalan lain (dua jalur) atau lebih, asalkan jalan lain itu semisal atau lebih kuat.
  2. Penyebab kedha’ifannya bisa karena buruknya hafalan perawinya, terputusnya sanad, atau jahalah dari perawi”
Kedua sanad hadis di atas saling menguatkan karena baik Ali bin Zaid dan Mujalid bin Sa’id bukanlah orang yang fasik, pendusta dan pemalsu hadis, mereka pada dasarnya orang yang jujur hanya saja memiliki cacat pada hafalannya tetapi dengan adanya mereka berdua bersama-sama maka hadisnya saling menguatkan sehingga kedudukan hadisnya terangkat menjadi Hasan Lighairihi.
.
.
.
Hadis Ibnu Mas’ud RA
Ahmad bin Yahya Al Baladzuri meriwayatkan dalam kitabnya Ansab Al Asyraf 5/130

حدثني إبراهيم بن العلاف البصري قال سمعت سلاماً أبا المنذر يقول قال عاصم بن بهدلة حدثني زر بن حبيش عن عبد الله بن مسعود قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا رأيتم معاوية بن أبي سفيان يخطب على المنبر فاضربوا عنقه

Telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Al Alaf Al Bashri yang berkata aku telah mendengar dari Sallam Abul Mundzir yang berkata telah berkata Ashim bin Bahdalah yang berkata telah menceritakan kepadaku Zirr bin Hubaisy dari Abdullah bin Mas’ud yang berkata Rasulullah SAW bersabda “Jika kamu melihat Muawiyah bin Abi Sufyan berkhutbah di mimbarKu maka pukullah tengkuknya”
.
Hadis Hasan Lidzatihi
Hadis riwayat Al Baladzuri ini sanadnya Hasan. Para perawinya adalah perawi tsiqat dan shaduq hasanul hadis. Berikut keterangan lebih rinci mengenai para perawinya
Ibrahim bin Al Alaf Al Bashri adalah Ibrahim bin Hasan Al Alaf Al Bashri. Biografinya disebutkan Ibnu Hibban dalam kitabnya Ats Tsiqat juz 8 no 12325. Ibnu Abi Hatim dalam Al Jarh Wat Ta’dil 1/92 no 242 mengutip Abu Zar’ah yang mengatakan ia tsiqat.Abu Zar’ah berkata

وكان صاحب قرآن كان بصيرا به وكان شيخا ثقة

Dia seorang penghafal Al Qur’an, sangat mengetahui makna-maknanya dan dia seorang Syaikh yang tsiqat.
Sallam Abul Mundzir adalah Sallam bin Sulaiman Al Muzanni salah seorang perawi Tirmidzi. Beliau telah mendapat predikat ta’dil dari Ibnu Ma’in, Abu Hatim dan Abu Dawud. Ibnu Hajar menyebutkannya dalam At Tahdzib juz 4 no 499 dan mengutip

وقال بن أبي خيثمة عن بن معين لا بأس به

Ibnu Abi Khaitsamah berkata dari Ibnu Ma’in “tidak ada masalah dengannya”.

وقال بن أبي حاتم صدوق صالح الحديث

Ibnu Abi Hatim berkata “shaduq dan hadisnya baik”.
Ibnu Hajar dalam At Taqrib 1/406 memberikan predikat shaduq yahim yaitu jujur terkadang salah. Dan pernyataan ini telah dikoreksi oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Bashar Awad Ma’ruf dalam Tahrir Taqrib At Tahdzib no 2705 bahwa Sallam bin Sulaiman Al Muzanni adalah shaduq hasanul hadis.
Ashim bin Bahdalah atau Ibnu Abi Najud adalah perawi Bukhari Muslim dan Ashabus Sunan. Ibnu Hajar menyebutkan biografinya dalam At Tahdzib juz 5 no 67 bahwa ia telah dinyatakan tsiqat oleh Ibnu Sa’ad, Ibnu Syahin, Ibnu Ma’in, Al Ajli, Abu Zar’ahdan ia juga mendapat predikat ta’dil dari Abu Hatim, An Nasa’i dan Ahmad bin Hanbal. Ibnu Syahin memasukkannya dalam Tarikh Asma Ats Tsiqat no 830 dan berkata

عاصم بن بهدلة ثقة رجل صالح خير قاله أحمد بن حنبل عاصم بن أبي النجود قال بن معين ليس به بأس

Ashim bin Bahdalah tsiqat orang yang shalih dan baik seperti yang dikatakan Ahmad bin Hanbal. Ashim bin Abi Najud, Ibnu Ma’in berkata “tidak ada masalah dengannya”.
Cacat yang ada padanya adalah ia terkadang salah sehingga Ibnu Hajar menyebutkan dalam At Taqrib 1/456 shaduq lahu awham yaitu jujur terkadang salah. Tetapi kesalahan yang pernah dilakukan Ashim bin Abi Najud tidaklah membahayakan hadisnya dan pada dasarnya ia seorang yang tsiqat dan hasan hadisnya. Oleh karena itu Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Bashar Awad Ma’ruf dalamTahrir At Taqrib no 3054 mengatakan bahwa ia tsiqat terkadang salah dan seorang yang hasan hadisnya. Syaikh Ahmad Syakir dalam Syarh Musnad Ahmad telah menyatakan shahih hadis-hadis Ashim bin Bahdalah, salah satunya dapat dilihat dari hadis no 680.
Zirr bin Hubaiys adalah perawi Bukhari Muslim dan Ashabus Sunan. Disebutkan dalam At Tahdzib juz 3 no 597 bahwa ia telah dinyatakan tsiqat oleh Ibnu Ma’in, Ibnu Sa’ad dan Al Ajli. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 1/311 menyatakan kalau ia tsiqat.
.
.
.
Analogi Penilaian Syaikh Ahmad Syakir
Hadis Ibnu Mas’ud di atas kami nilai sebagai hadis yang kedudukannya hasan lidzatihi dan bersama-sama hadis Abu Sa’id maka hadis tersebut kami nilai Hasan. Walaupun begitu jika kami menerapkan metode Syaikh Ahmad Syakir dalam Syarh Musnad Ahmad maka tidak diragukan lagi kalau hadis ini bersanad Shahih.
  • Hadis Abu Sa’id dengan jalan Mujalid bin Sa’id adalah Hadis Hasan. Hal ini berdasarkan penilaian Syaikh Ahmad Syakir terhadap Mujalid dalam Syarh Musnad Ahmad no 211 bahwa dia adalah seorang yang jujur dan hadisnya hasan.
  • Hadis Abu Sa’id dengan jalan Ali bin Zaid adalah Hadis Shahih. Hal ini berdasarkan penilaian Syaikh Ahmad Syakir terhadap Ali bin Zaid dalam Syarh Musnad Ahmad no 26 dan no 783 bahwa Ali bin Zaid adalah perawi yang tsiqah menurut Syaikh Ahmad Syakir.
  • Hadis Ibnu Mas’ud dengan jalan Ashim dari Zirr adalah Hadis shahih. Hal ini berdasarkan penilaian Syaikh Ahmad Syakir yang menyatakan shahih hadis Ashim bin Bahdalah dalam Syarh Musnad Ahmad no 680.
Hadis ini memang dinyatakan dhaif oleh banyak ulama. Hal ini disebabkan mereka menganggap matan hadis tersebut batil atau maudhu’ sehingga bagaimanapun banyaknya sanad dan jalan periwayatan hadis tersebut maka itu tetap tidak ada artinya bagi mereka. Tentu saja jika memang kita berpegang teguh pada Ulumul Hadis maka sudah jelas hadis tersebut bersanad hasan sehingga terdapat juga Ulama yang menyatakan shahih atau hasan hadis ini seperti Syaikh Muhammad bin Aqil Al Hadhramy Al Alawy dalam Al Atab Al Jamil Ala Ahlul Jarh Wat Ta’dil hal 63 kemudian Syaikh Hasan bin Farhan Al Maliki dalam Ma’a Syaikh Abdullah As Sa’di Fi Al Suhbah Wal Shahabah 1/201 dan 1/207.
.
.
Kesimpulan 
Hadis “Jika Kamu Melihat Muawiyah di MimbarKu Maka Bunuhlah Ia” telah diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri  RA dan Ibnu Mas’ud RA dengan para perawi yang tsiqah, hasanul hadis dan walaupun ada diantara perawi tersebut yang dinyatakan cacat tetapi mereka saling menguatkan sehingga bersama-samaKedudukannya menjadi Hasan.

Bantahan Terhadap Salafy : Benarkah Hadis “Apa Yang Aku dan SahabatKu Ada Di Atasnya” Berstatus Hasan Lighairihi?


Bantahan Terhadap Salafy : Benarkah Hadis “Apa Yang Aku dan SahabatKu Ada Di Atasnya” Berstatus Hasan Lighairihi?
Jika anda sering mengkaji kitab-kitab Salafy maka anda dapat melihat Antagonisme Salafy dalam berhadapan dengan hadis-hadis yang menjadi hujjah mereka. Jika hadis tersebut bertentangan dengan keyakinan mereka, contohnya berkenaan dengan tawassul (yang menjadi hujjah para ulama Alawy) atau keutamaan Ahlul Bait (yang sering menjadi hujjah Syiah) maka salafy akan bersikap ketat dalam mencacatkan hadis tersebut. Tetapi jika suatu hadis menjadi dasar hujjah mereka, maka mereka bertasahul dalam menguatkan hadis tersebut. Contoh nyata adalahhadis “Apa Yang Aku dan SahabatKu Ada Di Atasnya”. Telah berlalu penjelasan kami bahwa hadis ini berstatus dhaif tetapi salafy telah berupaya dengan “begitu memaksa” bahwa hadis ini berstatus hasan lighairihi. Berikut adalah bantahan kami.
.
.
Pembahasan Sanad Hadis Al Ifriqy Dan Abdullah bin Sufyan Al Khuza’i
Pada dasarnya Salafy tidak membawakan sanad lain dari hadis “Apa Yang Aku dan SahabatKu Ada Di Atasnya”. Salafy hanya membawakan riwayat Abdurrahman bin Ziyad Al Ifriqy dan Abdullah bin Sufyan, kemudian membuat kesimpulan bahwa kedua riwayat itu saling menguatkan sehingga berstatus hasan lighairihi.
Kesimpulan tersebut terburu-buru tetapi salafy dengan cerdik membungkusnya dengan kata-kata yang seolah-olah ilmiah tetapi mengandung kerancuan. Mengenai Abdurrahman bin Ziyad Al Ifriqy ia adalah seorang yang dhaif dan kami tidak keberatan kalau dikatakan bahwa dhaifnya Abdurrahman disebabkan kelemahan pada hafalannya. Memang ada indikasi yang menunjukkan ke arah sana seperti
  • Adanya penta’dilan dari beberapa ulama terhadap Abdurrahman bin Ziyad Al Ifriqy
  • Sebagian dari Jarh yang disematkan pada Abdurrahman bukan bersifat jarh yang menjatuhkan keadilan perawi seperti perkataan “tidak kuat”, “ada kelemahan padanya” atau “ada hal-hal yang diingkari dalam hadisnya”.
Walaupun begitu terdapat pula sebagian ulama yang menetapkan jarh yang bersifat syadid dan ada yang memberikan alasannya. Diantaranya adalah Imam Ahmad yang bahkan tidak mau menulis hadis darinyaIbnu Kharrasy yang menyatakan ia matrukAn Nasa’i yang menyatakan ia dhaif, dan Ibnu Hibban yang memasukkannya dalam Al Majruhin no 586 sebagai perawi dhaif dan ia berkata

كان يروي الموضوعات عن الثقات

Ia meriwayatkan hadis-hadis palsu dari perawi tsiqat.
Salafy mengatakan bahwa perkataan Ibnu Hibban berlebihan karena jika pernyataan Ibnu Hibban benar maka akan masyhur pernyataan ulama bahwa Abdurrahman seorang pendusta atau minimal tertuduh melakukan kedustaan. Logika seperti ini tidak mutlak benar karena ada kalanya para ulama memang berselisih paham terhadap kedudukan suatu perawi karena ulama yang satu mengetahui sesuatu yang tidak diketahui oleh ulama lain dan mungkin pula sebaliknya. Sehingga kaidah yang benar menyebutkan bahwa jarh yang bersifat mufassar (dijelaskan sebabnya) lebih diutamakan dibanding ta’dil. Melihat status Abdurrahman bin Ziyad, kita melihat ada ulama yang menyatakan ia matruk dan tidak mau menulis hadis darinya. Hal ini merupakan suatu kemungkinan bahwa para ulama tersebut pada dasarnya bersepakat dengan Ibnu Hibban yang mencacat Abdurrahman dengan cacat yang menjatuhkan. Kami pribadi tidak melihat adanya ulama yang membantah perkataan Ibnu Hibban dengan mengatakan bahwa Ibnu Hibban berlebih-lebihan dalam hal ini, bahkan Ibnu Jauzi memasukkan Abdurrahman bin Ziyad Al Ifriqy dalam kitabnya Ad Dhu’afa Wal Matrukin 1670 dengan mengutip perkataan Ibnu Hibban.
Salafy juga mengutip pernyataan Ibnu Hajar dalam At Taqrib yang menyatakan bahwa Abdurrahman bin Ziyad orang yang lemah hafalannya. Itu adalah pendapat Ibnu Hajar sedangkan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Bashar Awad Ma’ruf dalamTahrir Taqrib At Tahdzib no 3862 justru mengatakan kalau Abdurrahman bin Ziyad dhaif dan dapat dijadikan I’tibar. Dengan mempertimbangkan semua pernyataan di atas maka kami berkesimpulan bahwa pada dasarnya Abdurrahman bin Ziyad dhaif dan tidak bisa dijadikan hujjah tetapi hadisnya dapat dijadikan I’tibar dan menjadi naik statusnya jika dikuatkan oleh perawi yang setaraf dengannya atau lebih tinggi darinya.
Jadi agar hadis Abdurrahman bin Ziyad naik statusnya menjadi hasan lighairihi maka ia harus dikuatkan oleh perawi yang setingkat dengannya atau lebih baik darinya. Salafy hanya membawakan riwayat Abdullah bin Sufyan sebagai penguat Abdurrahman bin Ziyad. Tentu saja Abdullah bin Sufyan tidaklah setingkat dengan Abdurrahman disebabkan
  • Abdullah bin Sufyan hanya dikenal melalui hadis ini artinya yang meriwayatkan darinya hanya satu orang yaitu Wahab bin Baqiyah, jadi ia berstatus majhul ‘ain.
  • Tidak ada satupun Ulama yang memberikan predikat ta’dil padanya sehingga bagaimana bisa ditentukan ‘adalahnya (keadilannya)
  • Terdapat Ulama seperti Al Uqaili dan Adz Dzahabi yang memasukkannya ke dalam daftar perawi dhaif.
Bagaimana mungkin Salafy dengan mudahnya berkata
Jika kita perhatikan perkataan para ahli hadits di atas terhadap ‘Abdullah bin Sufyaan, maka kritik mereka disebabkan karena kebersendiriannya dalam periwayatan. Jenis kelemahan ini biasa disebabkan karena keraguan atas kekuatan hapalannya – dan ia merupakan kelemahan yang ringan.
Perkataan ini mengandung kerancuan. Kebersendirian Abdullah bin Sufyan dalam periwayatan dinyatakan dhaif karena tidak ada satupun ulama yang memberikan predikat ta’dil padanya (ditambah lagi hadisnya tidak diikuti) sehingga dalam hal ini kredibilitasnya tidak diakui. Ini saja sudah cukup untuk  mengatakan sebab pendhaifan Abdullah bin Sufyan Al Khuza’i bukan karena kelemahan pada hafalannya. Bagaimana bisa salafy mengatakan bahwa cacat Abdullah bin Sufyan terletak pada hafalannya padahal tidak ada yang memberikan predikat ta’dil padanya. Jika pernyataan ini disebabkan ketidaksengajaan maka itu adalah kekeliruan atau kecerobohan dan jika dilakukan dengan sengaja maka itu adalah sebuah kedustaan. Kelemahan Abdullah bin Sufyan jelas lebih parah dibanding Al Ifriqy lantas bagaimana bisa ia menjadi penguat bagi Abdurrahman Al Ifriqy.
Salafy mengutip pernyataan Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid 1/448 no 899

رواه الطبراني في الصغير وفيه عبد الله بن سفيان قال العقيلي  لا يتابع على حديثه هذا وقد ذكره ابن حبان في الثقات

Diriwayatkan Thabrani dalam As Shaghir dan didalamnya ada Abdullah bin Sufyan. Al Uqaili berkata “hadisnya tidak diikuti” dan Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats Tsiqat.
Pernyataan Al Haitsami layak diberikan catatan. Pernyataannya yang mengutip Al Uqaili benar adanya dan memang itulah yang tertulis dalam kitab Ad Dhu’afa Al Uqaili2/262 no 815 tetapi kami tidak menemukan nama Abdullah bin Sufyan Al Khuza’i dalam kitab Ats Tsiqat Ibnu Hibban. Bahkan diantara ulama yang menyebutkan tentang Abdullah bin Sufyan tidak ada satupun yang mengutip pentsiqahan Ibnu Hibban.
  • Adz Dzahabi baik dalam kitabnya Mizan Al I’tidal no 4356 , Mughni Ad Dhu’afano 3197 dan Diwan Ad Dhu’afa Al Matrukin no 2187 tidak menyebutkan adanya pentsiqahan dari Ibnu Hibban, Adz Dzahabi hanya mengutip pencacatan Al Uqaili.
  • Ibnu Hajar dalam Lisan Al Mizan juz 3 no 1230 juga menyebutkan tentang Abdullah bin Sufyan Al Khuza’i, Ibnu Hajar mengutip pencacatan Al Uqaili tetapi tidak sedikitpun menyebutkan kalau Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat.
Kami berpandangan bahwa Al Haitsami keliru soal perkataannya bahwa Abdullah bin Sufyan Al Khuza’i disebutkan dalam Ats Tsiqat Ibnu Hibban (kecuali kalau salafy memang menemukannya dalam Ats Tsiqat, karena tidak menutup kemungkinan bahwa kami bisa juga keliru) . Seandainya pula Ibnu Hibban memasukkan Abdullah bin Sufyan dalam Ats Tsiqat maka itu tidak akan menjadi hujjah apapun bagi Salafy karena sangat masyhur di kalangan salafy bahwa Tautsiq Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat tidak menjadi hujjah jika ia menyendiri karena menurut Salafy, Ibnu Hibban sering memasukkan perawi-perawi majhul dalam kitabnya Ats Tsiqat.
Kesimpulan dari kedua sanad tersebut adalah sanad dengan Abdurrahman bin Ziyad Al Ifriqy adalah dhaif walaupun dikatakan karena hafalannya tetap saja hadisnya dhaif jika menyendiri alias tidak bisa dijadikan hujjah dan hanya bisa terangkat oleh perawi yang setingkat atau lebih baik darinya. Sedangkan sanad Abdullah bin Sufyan memiliki cacat yang lebih parah dari Al Ifriqy karena tidak ada satupun yang menta’dilkannya bahkan terdapat ulama yang memasukkannya sebagai perawi dhaif. Ditambah lagi jika kita menuruti cara kerja Salafy maka hadis Abdullah bin Sufyan Al Khuza’i juga mengandung illat dugaan inqitha’ karena tidak ditemukan tahun lahir dan tahun wafatnya dalam biografi perawi dan tidaklah diketahui penyimakan hadisnya dari Yahya bin Sa’id Al Anshari, bukankah bagi salafy ini sebuah  cacat. Maka dari itu Pendapat yang benar adalah Sanad Abdullah bin Sufyan tidak menaikkan status hadis Al Ifriqy.
.
.
Pembahasan Matan Hadis Al Ifriqy
Salafy membawa hujjah lain untuk menguatkan hadis ini yaitu hadis Irbadh bin Sariyyah, Hadis “berpegang teguh pada SunahKu dan Sunnah Khulafaur Rasydin yang mendapat petunjuk”. Hadis ini memang shahih tetapi menjadikan hadis ini sebagai penguat bagi hadis Al Ifriqy adalah kesimpulan yang prematur. Mari kita lihat perkataan Salafy
Sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
a. ‘Wajib atas kalian berpegang teguh terhadap Sunnahku’ (‘alaikum bi-sunnatii) adalah sama dengan ‘Apa-apa yang aku berada di atasnya’ (maa ana ‘alaihi);
b. ‘Dan sunnah Al-Khulafaur-Rasyidin yang mendapatkan petunjuk’ (wa sunnatil-Khulafaail-Mahdiyyiin Ar-Raasyidiin) adalah sama dengan ‘Dan para shahabatku’ (wa ashhaabiy).
Bagi mereka yang berpikir kritis maka poin b itu jelas sekali rancu. Apa dasarnya mengatakan bahwa Sunnah Khulafaail-Mahdiyyiin Ar-Raasyidiin yang dimaksud itu Para Sahabat?. Memangnya siapa Khulafaur Rasydin yang dimaksud dalam hadis Irbadh? Apakah itu adalah setiap sahabat Nabi? Atau hanya orang-orang tertentu. Jika memang khusus orang-orang tertentu maka mengapa dipukul rata untuk semua sahabat. Kemudian Apakah itu adalah Khalifah Abu Bakar RA, Umar RA dan Utsman RA?. Bagaimana bisa dikatakan bahwa sunnah mereka harus dipegang teguh jika sebagian perilaku mereka bertentangan dengan Sunah Nabi?. Contoh yang mudah adalah pelarangan haji tamattu yang justru dibolehkan secara mutlak oleh Rasulullah SAW. Perkara ini saja sudah cukup untuk mengugurkan bahwa sunah mereka tidak layak dipegang teguh.
Lagipula terlalu jauh menjadikan hadis Irbadh sebagai penguat. Itu namanya mencampuraduk umum dan khusus. Apakah para Sahabat itu semuanya menjadi khalifah?. Rasanya tidak, seandainya juga ada sahabat yang menjadi khalifah itu tidak membuatnya langsung dikatakan sebagai bagian dari Khulafaail-Mahdiyyiin Ar-Raasyidiin. Hal ini disebabkan sangat jelas bahwa sahabat yang menjadi khalifah itu sendiri sering menyatakan hal yang berbeda dan bertentangan satu sama lain. Jadi bagaimana mungkin berpegang pada hal-hal yang bertentangan.
Lafaz Hadis Al Ifriqy sudah jelas tidak bisa diterima. Para sahabat bukanlah hujjah dan kenyataannya terkadang para sahabat juga berselisih, melakukan kesalahan, yang bahkan ada diantara kesalahan tersebut berbau maksiat seperti meminum khamar, berzina, membunuh, mencaci Ahlul Bait dan lain-lain. Dan kita tidak melupakan sejarah para sahabat dimana mereka berselisih sampai menyulut terjadinya perperangan. Semua fakta ini menunjukkan bahwa para sahabat bukanlah timbangan kebenaran dan justru perbuatan sahabat itu yang harus ditimbang dengan timbangan kebenaran yaitu Allah SWT dan RasulNya.
Keanehan Salafy yang lain adalah perkataan
Dan ini sama sekali tidak bertentangan dengan makna Al-Jama’ah sebagaimana dalam riwayat yang lain. Sebab, al-jama’ah yang pertama kali ada saat hadits ini diucapkan adalah jama’ah para shahabat radliyallaahu ‘anhum ajma’in.
Boleh-boleh saja kalau salafy mengatakan tidak bertentangan tetapi apa dasarnya bahwa Al Jama’ah itu para sahabat. Anehnya salafy seperti pura-pura tidak tahu bahwa hadis tersebut justru diucapkan dihadapan para sahabat dan untuk sahabat juga. Jika Al Jama’ah yang dimaksud adalah para sahabat bukankah jauh lebih tepat kalau redaksinya “Apa Yang Aku dan Kalian Ada Di Atasnya”. Jika Al Jama’ah yang dimaksud adalah para sahabat maka patutlah kita bertanya apakah pada zaman sahabat sudah terdapat 73 firqah yang dimaksud?. Jika ada dan yang selamat adalah Al Jama’ah yaitu para sahabat maka ini mengandung kontradiksi. Karena jika Para sahabat itu Al Jama’ah yang dimaksud maka bagaimana mungkin bisa ada firqah-firqah diantara sahabat, lha sahabat itu sendiri Al Jama’ah yang dimaksud. Jika firqah yang dimaksud akan ada sampai akhir zaman maka tidak ada alasan bagi salafy untuk mengkhususkan Al Jama’ah pada para Sahabat Nabi, bisa saja Al Jama’ah yang dimaksud juga berasal dari kalangan Umat Islam yang bukan Sahabat Nabi. Sungguh berkutat dalam pemaksaan seperti ini hanya membuahkan asumsi-asumsi yang membutuhkan banyak bukti. Bagi kami Pernyataan yang lebih bernilai soal Al Jama’ah telah disampaikan oleh Abdullah bin Mas’ud bahwa Al Jama’ah adalah yang mengikuti kebenaran walaupun sendirian.
Mengenai perkataan salafy bahwa Sahabat adalah generasi yang terbaik maka cukuplah dikatakan bahwa ada pula Mereka yang lebih baik dari Sahabat Nabi. Hal ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad juz 4 hal 106 hadis no 17017 tahqiq Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan beliau menshahihkannya

أبو جمعة قال تغدينا مع رسول الله صلى الله عليه و سلم ومعنا أبو عبيدة بن الجراح قال فقال يا رسول الله هل أحد خير منا اسلمنا معك وجاهدنا معك قال نعم قوم يكونون من بعدكم يؤمنون بي ولم يروني

Dari Abu Jum’ah RA yang berkata “Suatu saat kami pernah makan siang bersama Rasulullah SAW dan ketika itu ada Abu Ubaidah bin Jarrah RA yang berkata “Wahai Rasulullah SAW adakah orang yang lebih baik dari kami? Kami memeluk Islam dan berjihad bersama Engkau. Beliau SAW menjawab “Ya, ada yaitu kaum yang akan datang setelah kalian, yang beriman kepadaKu padahal mereka tidak melihat Aku”
Kalau mengikuti cara berhujjah salafy maka bukankah bisa juga dikatakan kalau Al Jama’ah itu adalah mereka Umat Islam yang beriman kepada Nabi SAW tetapi tidak bertemu Nabi SAW dengan kata lain bukan Sahabat Nabi. Lha mereka bahkan lebih baik dari Sahabat Nabi SAW berdasarkan hadis di atas.
Terakhir masalah penukilan pendapat ulama seperti Al Iraqi, Ibnu Katsir dan Al Albani yang telah menghasankan hadis Al Ifriqy, semua itu adalah sikap tasahul yang tidak berpegang pada dalil atau hanya cenderung pada keyakinan semata. Telah berlalu penjelasan kami atas dhaifnya sanad hadis tersebut. Pernyataan Hasan mereka bisa jadi dikarenakan
  • Mereka menjadikan hadis Iftiraq Al Ummah yang lain sebagai penguat yang mengangkat hadis Al Ifriqy. Sudah jelas ini keliru karena lafaz yang kita permasalahkan (Apa yang Aku dan Para SahabatKu Ada Di Atasnya) tidak ada pada riwayat Iftiraq Al Ummah yang bersanad shahih.
  • Mereka menganggap hadis Al Ifriqy dan hadis Abdullah bin Sufyan Al Khuza’i sebagai saling menguatkan sehingga statusnya menjadi hasan lighairihi. Telah kami tunjukkan bahwa hal ini keliru, hadis Abdullah bin Sufyan kedhaifannya lebih parah dari Al Ifriqy sehingga jelas tidak bisa menguatkannya.
Karena mereka meyakininya maka mereka memudahkan dalam menguatkan hadis tersebut. Anehnya jika ada hadis lain yang mengecam sahabat tak peduli sekuat apapun sanadnya atau sebanyak apapun sanadnya tetap harus ditolak dan dinyatakan palsu. Sungguh Antagonisme yang aneh. Tulisan berikutnya mungkin akan membahas salah satu hadis yang sering dinyatakan palsu padahal sanadnya jauh lebih kuat dari sanad hadis “Apa Yang Aku dan Para SahabatKu ada di Atasnya”. Mari kita lihat akankah Salafy menyatakan hadis tersebut hasan lighairihiatau malah bersemangat menyatakan hadis tersebut palsu.

Rasulullah SAW Tidak Mau Bersaksi Untuk Abu Bakar RA


Rasulullah SAW Tidak Mau Bersaksi Untuk Abu Bakar RA
وحدثني عن مالك عن أبي النضر مولى عمر بن عبيد الله أنه بلغه ان رسول الله صلى الله عليه و سلم قال لشهداء أحد هؤلاء اشهد عليهم فقال أبو بكر الصديق ألسنا يا رسول الله بإخوانهم أسلمنا كما أسلموا وجاهدنا كما جاهدوا فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم بلى ولكن لا أدري ما تحدثون بعدي فبكى أبو بكر ثم بكى ثم قال أإنا لكائنون بعدك
Yahya menyampaikan kepadaku (hadis) dari Malik dari Abu’n Nadr mawla Umar bin Ubaidillah bahwa Rasulullah SAW berkata mengenai para Syuhada Uhud “Aku bersaksi untuk mereka”. Abu Bakar As Shiddiq berkata “Wahai Rasulullah, Apakah kami bukan saudara-saudara mereka? Kami masuk Islam sebagaimana mereka masuk islam dan kami berjihad sebagaimana mereka berjihad”. Rasulullah SAW berkata “Ya, tapi Aku tidak tahu Apa yang akan kamu lakukan sepeninggalKu”. Abu Bakar menangis sejadi-jadinya dan berkata ”Apakah kami akan benar-benar hidup lebih lama daripada Engkau!”. (Hadis Dalam Al Muwatta Imam Malik Kitab Jihad Bab Para Syuhada di Jalan Allah hadis no 987)
Penjelasan Hadis
Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Kitabnya Al Muwatta. Dari hadis di atas diketahui bahwa
  • Para Syuhada Uhud lebih utama dari Abu Bakar dan sahabat lainnya karena Rasulullah SAW telah memberikan kesaksian kepada Mereka
  • Rasulullah SAW tidak memberikan kesaksian kepada Abu Bakar dan sahabat lainnya karena Rasulullah SAW tidak mengetahui apa yang akan mereka perbuat sepeninggal Beliau SAW.
.
.
Sebuah Permasalahan
Sepertinya masalah akan selalu ada jika seseorang menuliskan hadis-hadis yang kontroversial :mrgreen:
Ah lupakan itu, masalahnya adalah kira-kira apa yang terpikirkan oleh anda setelah membaca riwayat ini. Saya kasih contoh nih
  • Mungkinkah anda teringat akan hadis-hadis tentang Sahabat Nabi yang berpaling setelah Berpulangnya Sang Nabi SAW (jadi teringat tulisan Ressay , cuma teringat aja lho :P )
  • Seorang Sunni Salafy biasanya akan geleng-geleng kepala dan mulaiberteriak mengeluarkan berbagai prasangka dan nasehat yang semoga saja baik atau mungkin pembelaan :) (monggo Mas, silakan atuh)
  • Seorang Syiah tidak terlalu terkejut mungkin akan berkata “Sahabat Nabi kan memang macam-macam”. Atau ada respon lain yang saya tidak tahu :)
  • Ada juga mungkin yang beranggapan, gak penting amat sih, hari gini masih bahas yang begituan. Pikirkan yang lebih baik dong yang lebih bermanfaat bagi umat (iya iya Mbak, Om, Tante ntar saya cari bahan lain :mrgreen: )
  • Atau akan ada yang mendhaifkan hadis tersebut, :lol: silakan silakan asal disertakan alasannya biar saya yang bodoh ini belajar lebih banyak lagi.
Selebihnya saya berharap banyak respon dari anda, Apa tanggapan anda seputar hadis ini?
Mari kita diskusi baik-baik dengan santun dan jika saja ada yang beranggapan kalau saya ini tidak berharga (sungguh benar sekali) dan sudah menyimpang dari jalan yang lurus mari tolong luruskan saya :)
Semoga Allah SWT memberikan rahmat kepada kita semua :)

Tidak Shahih Abu Bakar Meminta Maaf Pada Sayyidah Fatimah


Abu Bakar Tidak Pernah Meminta Maaf Pada Sayyidah Fatimah AS
Sepertinya kisah Fadak ini masih terus berlanjut untuk dibahas. Kali ini sang penulis yang merasa tahu banyak soal Syiah itu telah membuat tulisan baru. Akhirnya Fatimah Memaafkan Abu Bakar. Sayangnya metode penulisan tetap saja tidak berubah. Beliau tetap berpegang pada riwayat-riwayat yang tidak shahih atau dipertanyakan keshahihannya. Seandainya anda tidak merasa bosan maka kali ini saya kembali akan meluruskan tulisan beliau dalam Situsnya itu.
Seperti biasa sang penulis menyatakan kesimpulan di bait pertama tulisannya
Fatimah saja mau memaafkan Abubakar tanpa mensyaratkan pengalihan hak tanah fadak pada dirinya, tapi pada hari ini, setelah 14 abad dari peristiwa itu, masih banyak yang mendendam pada Abubakar.
Kesimpulan ini keliru karena tidak ada kabar shahih yang meriwayatkan bahwa Abu Bakar meminta maaf kepada Sayyidah Fatimah AS pasca peristiwa Fadak. Kabar shahih yang ada justru kesaksian Aisyah RA bahwa Sayyidah Fatimah AS tidak pernah berbicara kepada Abu Bakar sampai akhir hayatnya pasca peristiwa Fadak.
Terkadang orang lain membuat kita begitu marah, sehingga dalam hati kita timbul dendam dan ingin melampiaskan dendam itu secepatnya. Bisa jadi dendam itu begitu merasuk sehingga kita tidak bisa menahan emosi ketika melihat orang tadi.
Oleh karena itu kesabaran dan meminta maaf adalah obat yang sangat baik :mrgreen:
Kejadian di atas menimpa sahabat Abubakar, ketika beberapa orang menuduh Aisyah anaknya –yang juga istri Rasulullah- telah berzina, dan salah satu yang menuduh adalah Misthah bin Utsatsah, salah seorang sepupu Abubakar yang miskin dan hidup dari pemberian Abubakar. Ketika itu Abubakar bersumpah untuk tidak memberikan uang lagi pada Misthah. Hal ini wajar dilakukan oleh manusia biasa, yang hatinya terluka ketika Misthah –yang hidup dari uang pemberian Abubakar- ikut-ikutan menuduh Aisyah berzina. Namun Allah sang Maha Pengasih, ingin memberikan pelajaran bagi kaum muslimin tentang akhlak yang mulia, yaitu pemaaf. Lalu turunlah ayat ini menghibur Abubakar, bahwa orang pemaaf akan dimaafkan oleh Allah. Akhirnya Abubakar tetap memberikan nafkah pada sepupunya tadi, karena mengharap ampunan dari Allah.
Sebuah pelajaran dari kisah ini adalah terkadang sahabat-sahabat Nabi(terlepas dari keutamaan Mereka) adalah manusia yang dipengaruhi kecenderungannya sehingga bisa melakukan suatu kekeliruan. Contoh di atas cukup jelas dimana ada beberapa sahabat Nabi yang ikut-ikutan dengan kaum munafik menyebarkan tuduhan terhadap Aisyah RA. Walaupun begitu Akhlak yang ditunjukkan oleh Abu Bakar RA jelas merupakan contoh yang patut di teladani.
Salah satu kisah yang sering diulang-ulang oleh kaum syi’ah –yang ingin membuat black campaign kepada Abubakar – adalah kisah fadak.
Syiah mengulang-ngulang Kisah ini karena kisah ini dalam persepsi mereka adalah bentuk kezaliman terhadap Ahlul Bait. Kebanyakan pihak Sunni justru melah membenarkan apa yang dilakukan Abu Bakar RA. Hal ini yang membuat Syiah mengulang-ngulang pembelaan mereka kepada Ahlul Bait.
Tetapi kita tidak pernah mendengar ustadz syi’ah mengisahkan ending kisah ini, seakan-akan kisah ini hanya berakhir dengan Fatimah yang pulang ke rumahnya dan marah, selesai sampai di sini.
Kabar yang shahih telah jelas menyatakan bahwa Sayyidah Fatimah AS marah dan tidak berbicara kepada Abu Bakar selama 6 bulan. Dan itu saya dengar bukan dari ustad Syiah tetapi dari Kitab Shahih Bukhari.
Ternyata masih ada babak episode yang dipotong dan ending dari kisah fadak, tetapi entah mengapa ustadz syi’ah tidak pernah membahasnya.
Mungkin Ustad Syiah itu cukup pintar untuk tidak membahas kisah-kisah yang dhaif, tidak shahih atau dipertanyakan keshahihannya. Entahlah, saya tidak tahu pasti apa sebenarnya yang dipahami oleh Ustad-ustad Syiah. :)
Yang jelas kitab syi’ah sendiri memuat ending dari kisah fadak ini, yaitu dalam kitab Syarah Nahjul Balaghah yang ditulis oleh Ibnu Abil Hadid pada jilid 1 hal 57, dan Ibnu Al Maitsham pada jilid 5 hal 507, disebutkan :
Saat Fatimah marah Abubakar menemuinya di lain waktu dan memintakan maaf bagi Umar, lalu Fatimah memaafkannya.
Mari kita mengkritisi bagian ini. Apa buktinya kalau Kitab Syarh Nahjul Balaghah Ibnu Abil Hadid adalah kitab Syiah?. Memang kitab Nahjul Balaghah ditulis oleh Ulama Syiah tapi kitab Syarh Nahjul Balaghah ditulis oleh Ibnu Abil Hadid. Apa buktinya Ibnu Abil Hadid seorang Syiah?. Sejauh yang saya tahu bukti jelas menyatakan bahwa beliau seorang Ulama Mu’tazilah. Apakah anda wahai penulis pernah melihat bahwa Ulama-ulama Syiah menyatakan kesyiahan Ibnu Abil Hadid? Berhentilah membuat tuduhan :mrgreen:
Kemudian, Apakah kitab Syarh Nahjul Balaghah adalah kitab dimana penulisnya menyatakan bahwa semua apa yang ia tulis adalah Shahih?. Setahu saya tidak ada bukti yang menunjukkan kalau Ibnu Abil Hadid menyatakan bahwa Semua riwayat yang ia kutip sebagai shahih. Oleh karena itu riwayat yang anda bawa itu perlu diteliti keshahihannya apalagi dalam Kitab Nahjul Balaghah yang ditulis Ulama Syiah tidak ada riwayat yang anda sebutkan itu. Riwayat itu(kalau memang ada) ditambahkan oleh mereka para Pensyarh Kitab Nahjul Balaghah.
Kemudian, bagaimana kita meneliti keshahihan riwayat tersebut jika anda wahai penulis tidak mencantumkan sanadnya? Atau riwayat tersebut memang tidak bersanad. Kalau begitu riwayat ini masih dipertanyakan keshahihannya. Nah bagaimana bisa anda berpegang pada riwayat yang belum pasti kebenarannya apalagi kalau riwayat tersebut ternyata bertentangan dengan riwayat yang jelas-jelas shahih. :roll:
Fatimah dengan besar hati memaafkan Abubakar, yang telah melaksanakan perintah Rasulullah untuk tidak mewariskan harta peninggalannya pada ahli waris. Abubakar juga tidak menyerahkan fadak kepada Fatimah agar mau memaafkannya, tetapi di sini Fatimah juga tidak menuntut penyerahan tanah fadak sebagai syarat untuk mau memaafkan Abubakar dan Umar. Itulah akhlak putri Nabi yang sejak dini dididik untuk mencintai akherat dan membenci dunia yang fana. Inilah salah satu akhlak kenabian diwarisi Fatimah dari sang ayah.
Akhlak Sayyidah Fatimah AS tidak diragukan lagi adalah akhlak yang mulia seperti yang diajarkan baginda Rasulullah SAW. Sayangnya tidak ada riwayat shahih yang menyatakan kalau Abu Bakar meminta maaf pada Sayyidah Fatimah AS.
Sudah selayaknya kita meniru teladan dari kisah di atas, tidak membawa dendam dalam hati untuk waktu yang lama. Semua yang telah berlalu hendaknya kita maafkan, demi mengharap keridhoan dan ampunan Allah. Siapa yang tidak menginginkan ampunan Allah?
Berhentilah bersikap seolah-olah semua yang anda sampaikan itu benar. Dalam kisah Fadak tidak ada unsur dendam kesumat dan cinta harta dunia yang fana. Perselisihan ini soal kebenaran yang diyakini oleh masing-masing pihak. Sayyidah Fatimah AS adalah sang pedoman bagi manusia sebagaimana yang ditetapkan Rasulullah SAW dalam Hadis Tsaqalain oleh karena itu sikap beliau menandakan penentangannya terhadap apa yang dinyatakan Abu Bakar. Mungkin bagi anda sulit sekali memahami perselisihan ini karena anda dan para Salafy lainnya(maaf kalau saya salah) tidak pernah mau menerima Sabda Rasulullah SAW dalam Hadis Tsaqalain bahwa Ahlul Bait adalah pedoman bagi umat Islam.
Riwayat di atas menguatkan riwayat dari Sunan Baihaqi yang kami nukilkan di salah satu makalah situs ini.
Riwayat Ibnu Abil Hadid yang dipertanyakan keshahihannya menjadi penguat bagi riwayat Baihaqi yang sudah jelas dhaif atau tidak shahih. Sungguh metode yang benar-benar hebat bagi seorang Salafy.
Namun ada penjelasan yang dirasa perlu untuk disampaikan.
Baihaqi meriwayatkan dengan sanad dari Sya’bi ia berkata: Tatkala Fatimah sakit, Abu Bakar menengok dan meminta izin kepadanya, Ali berkata: “Wahai Fatimah ini Abu Bakar minta izin.” Fatimah berkata: “Apakah kau setuju aku mengijinkan ?”, Ali berkata: “Ya.” Maka Fatimah mengijinkan, maka Abu Bakar masuk dan Fatimah memaafkan Abu Bakar. Abu Bakar berkata: “Demi Allah saya tidak pernah meninggalkan harta, rumah, keluarga, kerabat kecuali semata-mata karena mencari ridha Allah, Rasulnya dan kalian keluarga Nabi.
Ibnu Katsir berkata: Ini suatu sanad yang kuat dan baik yang jelas Amir mendengarnya dari Ali atau seseorang yang mendengarnya dari Ali. (Al Bidayah Wannihaayah 5/252)
Saya sudah pernah membahas tuntas riwayat ini dalam tulisan Penyimpangan Kisah Fadak Oleh Hakekat.com. Silakan lihat sekali lagi ;)
Ibnu Hajar mengutip dari Ad Daruquthni bahwa Sya’bi hanya meriwayatkan sebuah hadits dari Ali, hadits itu tercantum dalam shahih Bukhari. Sehingga terkesan bahwa riwayat di atas adalah putus sanadnya karena Sya’bi hanya meriwayatkan sebuah hadits dari Ali. Lalu bagaimana status riwayat ini? Jelas riwayat ini mursal, tetapi riwayat mursal memiliki banyak tingkatan, ini dijelaskan dalam kitab biografi perawi.
Sudah saya nyatakan sebelumnya bahwa riwayat As Sya’bi dari Ali adalah mursal khafi karena seperti yang dinyatakan Daruquthni, Asy Sya’bi hanya meriwayatkan satu hadis dari Ali dalam Shahih Bukhari. Sedangkan riwayat yang dinyatakan Ibnu Katsir itu bukan riwayat dalam Shahih Bukhari. Jadi sudah jelas riwayat tersebut mursal. Hadis mursal adalah dhaif kecuali ada hadis lain dengan sanad yang shahih dan muttasil yang menguatkan riwayat mursal tersebut. Dalam kitab Muqaddimah Ibnu Shalah dapat dilihat bahwa salah satu syarat hadis shahih adalah bersambung sanadnya. 8)
Kita bisa memahami jika orang awam yang belum memperdalam ilmu hadits mempertanyakan riwayat ini.
Begitukah? Apakah orang awam yang belum memperdalam ilmu hadis bisa mempertanyakan riwayat Baihaqi. Bagaimana bisa orang awam tahu kalau riwayat Baihaqi adalah mursal kecuali ia pernah membaca kitab biografi perawi hadis yang menyebutkan kalau Asy Sya’bi lahir jauh setelah Sayyidah Fatimah AS dan Abu Bakar wafat. Bagaimana bisa orang awam tahu kalau riwayat Asy Sya’bi dari Ali adalah mursal khafi kecuali ia mempelajari ini dari kitab Musthalah hadis atau membaca Kitab Al Illal Daruquthni atau membaca Fath Al Bari. Justru orang awam lah yang akan terkelabui oleh pengandaian Ibnu Katsir yang berkata Ini suatu sanad yang kuat dan baik yang jelas Amir mendengarnya dari Ali atau seseorang yang mendengarnya dari Ali :mrgreen:
Tapi mestinya dia melihat bagaimana Ibnu Katsir memberi dua kemungkinan, bisa jadi dia mendengar dari Ali atau mendengar dari orang yang mendengar dari Ali, karena Ibnu Katsir menyadari penjelasan ulama bahwa Sya’bi hanya meriwayatkan satu hadits dari Ali bin Abi Thalib.
Dan mestinya anda melihat wahai penulis dengan tingkat kelimuan anda bahwa kedua kemungkinan Ibnu Katsir itu adalah dhaif. Lihat baik-baik
  • Kemungkinan Pertama Asy Sya’bi mendengar dari Ali, sudah jelas mursal khafi sebagaimana yang anda kutip dari Ibnu Hajar dalam Fath Al Bari. Hadis mursal sudah jelas dhaif kecuali ada hadis lain yang muttasil shahih yang menguatkan riwayat mursal tersebut.
  • Kemungkinan kedua Asy Sya’bi mendengar dari orang yang mendengar dari Ali. Bagaimana mungkin anda menyetujui Ibnu Katsir kalau sanad seperti ini kuat. Sanad seperti ini sudah jelas dhaif karena tidak diketahui siapa perawi yang mendengar dari Ali dan menyampaikan kepada Asy Sya’bi. Bukankah bisa jadi perawi tersebut adalah perawi yang dhaif. :roll:
Kemudian sang penulis tersebut malah berkata
Ibnu Katsir – yang tentunya lebih mengerti hadits dari kita-kita yang awam- mengatakan sanad ini kuat dan bagus, karena Ibnu Katsir telah mempelajari status riwayat Sya’bi dari kitab biografi perawi hadits. Tidak ada salahnya kita yang awam ini membaca langsung terjemahan nukilan dari kitab biografi perawi, agar mendapat gambaran lebih jelas tentang status riwayat dari Sya’bi – yang nama lengkapnya adalah Amir bin Syurahil As Sya’bi-:
Setelah saya mempelajari ini, saya pun terheran-heran dengan Ibnu Katsir yang tentunya lebih mengerti masalah hadis tetapi justru menyatakan sanad yang dhaif sebagai sanad yang kuat. Sepertinya dalam pembahasan yang berkaitan dengan sentimen mahzab telah mempengaruhi seorang Ulama dalam mengambil keputusan. Baik mari kita lihat apa yang akan anda sampaikan wahai penulis
Ibnu Ma’in, Abu Zur’ah dan ulama lain mengatakan bahwa Sya’bi adalah tsiqah, Al Ijli mengatakan bahwa Sya’bi meriwayatkan hadits dari empat puluh delapan sahabat, dia lebih tua dari Abu Ishaq dua tahun, dan Abu Ishaq lebih tua dua tahun dari Abdul Malik, dia tidak memursalkan hadits kecuali hampir seluruhnya adalah shahih
Tahdzibut Tahdzib jilid 5 hal 59
Beliau Asy Sya’bi adalah tabiin yang tsiqah. Hal ini sangat jelas dalam Kitab Rijal Hadis. Tetapi permasalahannya bukan terletak pada kredibilitas Asy Sya’bi, jadi anda membuang-buang waktu menuliskan berbagai predikat tsiqat pada Asy Sya’bi.
Pernyataan Al Ajli cukup relevan untuk dibahas. Seperti yang anda kutip Al Ajli mengatakan bahwa hampir seluruh mursal Asy Sya’bi adalah shahih. Apakah dengan begitu anda memahami bahwa hadis apapun jika Asy Sya’bi berkata Rasulullah SAW bersabda, maka hadis tersebut adalah shahih dengan kesaksian Al Ajli. Kalau iya maka anda benar-benar naif. Seorang Ulama berkata bahwa hadis seseorang yang mursal itu shahih karena dari hadis-hadis mursal yang diriwayatkan orang tersebut ternyata dibenarkan oleh hadis-hadis lain yang shahih dan sanadnya bersambung. Oleh karena itu Ulama tersebut menerima hujjah mursal seseorang.
Al Ajli bisa jadi mengetahui banyak riwayat mursal Asy Sya’bi dan ternyata setelah ia pelajari ada banyak riwayat shahih lain yang membuktikan kebenaran riwayat mursal Asy Sya’bi. Hal ini mungkin cukup bagi Al Ajli untuk menyatakan hampir seluruh mursal Asy Sya’bi adalah shahih. Tetapi adalah tidak benar menyatakan keshahihan hadis hanya karena Asy Sya’bi yang meriwayatkannya. Hal ini bertentangan dengan kaidah jumhur dalam menetapkan keshahihan hadis seperti yang tertera dalamMuqaddimah Ibnu Shalah.
Hadis shahih adalah Hadis yang muttashil (bersambung sanadnya) disampaikan oleh setiap perawi yang adil(terpercaya) lagi dhabit sampai akhir sanadnya dan hadis itu harus bebas dari syadz dan Illat.
Dalam hal ini pernyataan Al Ajli adalah pernyataan yang harus dibuktikan kebenarannya dengan cara melihat semua riwayat mursal Asy Sya’bi dan mencari syawahidnya dari hadis shahih lain yang bersambung sanadnya. Karena bisa jadi Al Ajli tidak mengetahui ada riwayat mursal Asy Sya’bi yang tidak memiliki syawahid dari hadis shahih lain.
Dengan dasar ini maka saya kembalikan permasalahan ini kepada anda wahai penulis, apakah ada riwayat shahih lain yang mendukung atau menguatkan kebenaran riwayat mursal Asy Sya’bi dalam Sunan Baihaqi yang anda kutip?. Sejauh penelitian saya tidak ada, tetapi mungkin anda lebih tahu dan saya yang awam ini mohon diberikan wejangan :mrgreen:
Pada halaman yang sama Ibnu Hajar menukil ucapan Al Ajurri dari Abu Dawud: mursal dari Sya’bi lebih aku sukai daripada mursal Nakha’i.
Siapapun berhak suka atau tidak suka tetapi itu tidak menjadi sebuah ketetapan bahwa mursal Asy Sya’bi sudah pasti shahih. Kembali pada Buktikan maka saya percaya.
Ditambah lagi dengan riwayat dari Syarah Nahjul Balaghah karya Ibnul Maitsam dan Ibnu Abil Hadid yang menguatkan riwayat ini.
Riwayat yang anda maksud itu masih dipertanyakan keshahihannya jadi tidak bisa menjadi penguat apapun karena riwayat itu sendiri justru lebih membutuhkan penguat dari yang lain.
Allah menyebutkan salah satu sifat golongan muttaqin –orang bertakwa- dalam surat Ali Imran ayat 134, yaitu mereka yang memaafkan kesalahan manusia.
Benar sekali, saya sangat sependapat dengan anda wahai penulis
Tidak layak kita menyimpan dendam dalam hati selama bertahun-tahun, tanyakan pada diri kita apa manfaat yang kita dapat dari menyimpan dendam? Yang kita dapat adalah rasa marah, tidak ada manfaat yang kita dapat. Sebaliknya, maaf dapat membuat hati kita tenang dan lapang, selain itu kita juga mendapat berita gembira dari Allah, apakah kita tidak ingin mendapat ampunan dari Allah?
Benar sekali wahai penulis dan saya tambahkan sangat tidak layak jika kata-kata anda ini ditujukan atas sikap Sayyidah Fatimah AS yang marah dan tidak berbicara kepada Abu Bakar RA sampai akhir hayatnya. Karena ini bukan soal dendam kesumat tetapi soal Kebenaran dan Hukum Allah SWT. :)
Saya tutup tulisan ini dengan Firman Allah SWT
Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. (QS. Al Ma’idah 5:8 )