Friday, 12 August 2011

Imam Hasan Dan Bani Umayyah Di Mimbar Nabi


Imam Hasan Dan Bani Umayyah Di Mimbar Nabi
Imam Hasan Alaihis Salam adalah cucu Rasulullah SAW yang sangat mulia. Sejarah hidupnya dipenuhi kemuliaan yang tidak dimengerti oleh sebagian orang yang mengaku pengikut Rasulullah SAW. Sebagian orang tersebut lebih suka mengikuti Muawiyah dan memerangi Imam Hasan AS. Bagaimana bisa kesucian cucu Rasul SAW dibandingkan dengan Muawiyah?. Ketika Rasul SAW mengatakanberpeganglah kepada Ithrah Ahlul Bait maka sebagian orang tersebut malah memisahkan diri dari Imam Hasan.
Tulisan kali ini akan membahas penyelewengan yang dilakukan sebagian orang yang ingin mendistorsi sejarah. Minimnya pengetahuan mereka membuat mereka menyebarkan klaim-klaim demi melindungi Muawiyah dan pengikutnya. Mereka mengatakan Imam Hasan menyerahkan kekhalifahan karena mengakui kredibilitas Muawiyah. Klaim yang sangat naïf, Imam Hasan mendamaikan kedua kelompok kaum muslimin karena Beliau AS tidak menyukai pertumpahan darah dan beliau mengetahui bahwa ketentuan Allah SWT pasti terjadi. Rasulullah SAW telah mengabarkan kepada Imam Hasan bahwa bani Umayyah akan menguasai mimbar Nabi walaupun Nabi SAW tidak menyukainya oleh karena itu bagi Imam Hasan AS lebih baik Beliau menyelamatkan banyak darah kaum muslimin karena ketentuan Allah SWT pasti terjadi. Hal inilah yang sukar atau tidak mungkin dipahami oleh para pecinta Muawiyah.
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Sunan Tirmidzi 5/444 no 3350

بسم الله الرحمن الرحيم حدثنا محمود بن غيلان حدثنا أبو داود الطيالسي حدثنا القاسم بن الفضل الحداني عن يوسف بن سعد قال قام رجل إلى الحسن بن علي بعد ما بايع معاوية فقال سودت وجوه المؤمنين أو يا مسود وجوه المؤمنين فقال لا تؤنبني رحمك الله فإن النبي صلى الله عليه و سلم أري بني أمية على منبره فساءه ذلك فنزلت { إنا أعطيناك الكوثر } يا محمد يعني نهرا في الجنة ونزلت { إنا أنزلناه في ليلة القدر * وما أدراك ما ليلة القدر * ليلة القدر خير من ألف شهر } يملكها بنو أمية يا محمد قال القاسم فعددناها فإذا هي ألف يوم لا يزيد يوم ولا ينقص

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Daud Ath Thayalisi yang berkata telah menceritakan kepada kami Al Qasim bin Fadhl Al Huddani dari Yusuf bin Sa’ad yang berkata “Seorang laki-laki datang kepada Imam Hasan setelah Muawiyah dibaiat. Ia berkata “Engkau telah mencoreng wajah kaum muslimin” atau ia berkata “Hai orang yang telah mencoreng wajah kaum mukminin”. Al Hasan berkata kepadanya “Janganlah mencelaKu, semoga Allah merahmatimu, karena Rasulullah SAW di dalam mimpi telah diperlihatkan kepada Beliau bahwa Bani Umayyah di atas Mimbar. Beliau tidak suka melihatnya dan turunlah ayat “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadaMu nikmat yang banyak”. Wahai Muhammad Al Kautsar adalah sungai di dalam surga. Kemudian turunlah ayat “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan . Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?. Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan”. Bani Umayyah akan menguasainya wahai Muhammad. Al Qasim berkata “Kami menghitungnya ternyata jumlahnya genap seribu bulan tidak kurang dan tidak lebih”.
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Mustadrak As Shahihain 3/187 no 4796 dan beliau menshahihkannya dan diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Dalail An Nubuwah hal 510-511 semuanya dengan sanad yang berakhir pada Al Qasim bin Fadhl dari Yusuf bin Saad atau Yusuf bin Mazin Ar Rasibi.
.
.
Kedudukan Hadis
Hadis ini adalah hadis yang shahih dan telah diriwayatkan oleh para perawi tsiqah. Tidak ada keraguan dalam sanad hadis ini kecuali mereka yang mencari-cari dalih untuk membela Bani Umayyah. Berikut perawi hadis tersebut
  • Mahmud bin Ghailan. Ibnu Hajar menyebutkan dalam At Tahdzib juz 10 no 109 bahwa ia adalah perawi Bukhari Muslim, Tirmidzi, An Nasa’i dan Ibnu Majah. Disebutkan pula bahwa ia meriwayatkan hadis dari Abu Daud Ath Thayalisi dan dinyatakan tsiqat oleh Maslamah, Ibnu Hibban dan An Nasa’i. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 2/164 menyatakan ia tsiqat.
  • Abu Daud At Thayalisi. Namanya adalah Sulaiman bin Daud, Ibnu Hajar menyebutkan dalam At Tahdzib juz 4 no 316 bahwa ia adalah perawi Bukhari dalam Ta’liq Shahih Bukhari, Muslim dan Ashabus Sunan. Sulaiman bin Daud telah dinyatakan tsiqat oleh banyak ulama diantaranya Amru bin Ali, An Nasa’i, Al Ajli, Ibnu Hibban, Ibnu Sa’ad Al Khatib dan Al Fallas. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 1/384 menyatakan bahwa ia seorang hafiz yang tsiqat.
  • Al Qasim bin Fadhl. Ibnu Hajar menyebutkan biografinya dalam At Tahdzib juz 8 no 596 dan ia adalah perawi Bukhari Muslim dan Ashabus Sunan. Al Qasim bin Fadhl meriwayatkan hadis dari Yusuf bin Sa’ad dan telah meriwayatkan darinya Abu Daud Ath Thayalisi. Beliau telah dinyatakan tsiqat oleh banyak ulama diantaranya Yahya bin Sa’id, Abdurrahman bin Mahdi, Ibnu Ma’in, Ahmad, An Nasa’i, Ibnu Sa’ad, At Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Ibnu Syahin.Ibnu Hajar dalam At Taqrib 2/22 menyatakan ia tsiqat.
  • Yusuf bin Sa’ad atau Yusuf bin Mazin Ar Rasibi. Ibnu Hajar dalam At Tahdzibjuz 11 no 707 menyebutkan bahwa ia adalah perawi Tirmidzi dan Nasa’i dan meriwayatkan hadis dari Imam Hasan. Ibnu Hajar juga mengatakan bahwaIbnu Main telah menyatakan ia tsiqat. Disebutkan dalam Su’alat Ibnu Junaid1/319-320 no 186 bahwa Ibnu Main telah menyatakan tsiqat pada Yusuf bin Sa’ad. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 2/344 menyatakan bahwa Yusuf bin Sa’ad Al Jumahi atau Yusuf bin Mazin tsiqat.
Sudah jelas hadis ini diriwayatkan oleh para perawi tsiqat sehingga kedudukannya shahih tetapi dalih ternyata selalu bias dicari-cari. At Tirmidzi dalam Sunan Tirmidzino 3350 setelah meriwayatkan hadis ini ia berkata

هذا حديث غريب لا نعرفه إلا من هذا الوجه من حديث القاسم بن الفضل وقد قيل عن القاسم بن الفضل عن يوسف بن مازن و القاسم بن الفضل الحداني هو ثقة وثقه يحيى بن سعيد و عبد الرحمن بن مهدي و يوسف بن سعد رجل مجهول ولا نعرف هذا الحديث على هذا اللفظ إلا من هذا الوجه

Hadis ini gharib, tidak dikenal kecuali dari hadis Al Qasim bin Fadhl dan dikatakan pula dari Qasim bin Fadhl dari Yusuf bin Mazin. Al Qasim bin Fadhl Al Huddani seorang perawi yang tsiqat, ia telah dinyatakan tsiqat oleh Yahya bin Sa’id dan Abdurrahman bin Mahdi. Sedangkan Yusuf bin Sa’ad adalah perawi yang majhul. Hadis dengan lafal di atas tidak diketahui kecuali dari jalur tersebut.
Pernyataan Tirmidzi bahwa Yusuf bin Sa’ad majhul adalah keliru. Yusuf bin Sa’ad telah dinyatakan tsiqah oleh Ibnu Ma’in sebagaimana yang dikutip Ibnu Hajar dan telah meriwayatkan darinya banyak perawi tsiqah sehingga dalam At Taqrib Ibnu Hajar memberikan predikat tsiqat.
Syaikh Al Albani telah memasukkan hadis ini dalam Dhaif Sunan Tirmidzi no 3350 seraya berkata

ضعيف الإسناد مضطرب ومتنه منكر

Hadis dhaif sanadnya Mudhtharib dan matannya mungkar
Pernyataan Syaikh hanyalah mengikut apa yang disebutkan Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir 8/442, hadis ini dinyatakan mudhtharib karena diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir dalam Tafsir At Thabari 24/533 dengan sanad dari Qasim bin Fadhl dari Isa bin Mazin, oleh karena itu Ibnu Katsir menyebut sanad ini idhtirab. Pernyataan ini jelas kekeliruannya
  • Isa bin Mazin tidak diketahui biografinya sehingga dalam hal ini sanad riwayat Ibnu Jarir adalah dhaif, bagaimana mungkin hadis bersanad dhaif menjadi penentu suatu hadis shahih sebagai mudhtharib
  • Al Tirmidzi tidak menyendiri meriwayatkan hadis tersebut dari Yusuf bin Mazin, ia juga telah dikuatkan oleh Al Hakim dan Al Baihaqi sedangkan Ibnu Jarir menyendiri dalam menyebutkan Isa bin Mazin. Oleh karena itu jauh lebih mungkin untuk dikatakan bahwa Ibnu Jarir melakukan kekeliruan dalam menuliskan hadis tersebut.
Hadis tersebut tidak memenuhi syarat mudhtharib karena hadis yang dipermasalahkan Ibnu Katsir berstatus dhaif sehingga tidak dapat dipertentangkan dengan hadis Yusuf bin Mazin. Mengenai pernyataan matan yang mungkar, Ibnu Katsir dalam Tafsirnya telah mengkritik perkataan Al Qasim bin Fadhl “Kami menghitungnya ternyata jumlahnya genap seribu bulan tidak kurang dan tidak lebih”. Seandainyapun kritik Ibnu Katsir tersebut benar maka yang keliru adalah perkataan Qasim bin Fadhl bukan hadisnya. Aneh sekali, bagaimana mungkin dikatakan hadisnya mungkar hanya karena penafsiran Qasim terhadap hadis tersebut keliru. Dan seandainya pernyataan Qasim bin Fadhl benar maka tidak ada gunanya perkataan Ibnu Katsir bahwa hadis tersebut mungkar. Ataukah bagi Ibnu Katsir dan Al Albani menyebutkan keburukan Bani Umayyah adalah hal yang mungkar?. Sudah jelas itu cuma ulah yang dibuat-buat untuk menolak hadis tersebut demi melindungi Muawiyah dan Bani Umayyah.

No comments:

Post a Comment