Saturday 20 August 2011

Kekeliruan Ali As Salus Yang Mengkritik Hadis Tsaqalain Dalam Sunan Tirmidzi

Hadis Tsaqalain dalam Sunan Tirmidzi yang dikritik oleh Ali As Salus dalam Imamah dan Khilafah adalah yang pertama yaitu

Bercerita kepada kami Nashr bin Abdurrahman Al Kufi dari Zaid bin Hasan Al Anmathi dari Ja’far bin Muhammad dari Ayahnya dari Jabir bin Abdullah, ia berkata’saya melihat Rasulullah SAW pada saat menunaikan ibadah haji pada hari Arafah,Beliau SAW menunggangi untanya al Qashwa dan saya mendengar Beliau SAW berkata”wahai manusia,sesungguhnya Aku meninggalkan sesuatu bagimu yang jika kamu berpedoman kepadanya kamu tidak akan tersesat selama-lamanya yaitu Kitabullah dan Itrati Ahlul BaitKu”. (Shahih Sunan Tirmidzi no 3786 takhrij Syaikh Al Albani)

Hadis ini dinyatakan dhaif oleh Ali As Salus karena dalam perawinya terdapat Zaid bin Hasan Al Anmathi al Kufi, beliau berkata

”tentang Zaid, Abu Hatim berkata”Ia orang Kufah yang datang ke Baghdad dan termasuk mungkar hadis”.

Tanggapan kami adalah Mengenai hadis riwayat Jabir, Imam Tirmidzi telah menyatakan hasan terhadap hadis ini. Syaikh Al Albani pun telah menshahihkan hadis ini dalam Shahih Sunan Tirmidzi hadis no3786. Dalam hal ini kami menyatakan bahwa hadis ini shahih karena Walaupun Zaid bin Hasan Al Anmathi Al Kufi dinyatakan hadisnya mungkar oleh Abu Hatim, beliau Zaid telah dikuatkan oleh Ibnu Hibban dan telah dinyatakan tsiqah(dalam Tahzdib at Tahdzib dan Mizan al Itidal). Apalagi kami tidak melihat kemungkaran dalam hadis di atas.


Kemudian hadis kedua Sunan Tirmidzi yang dikritik Ali As Salus dalam Imamah dan Khilafah adalah


Ibnu Mundzir al Kufi bercerita kepada kami, dari Muhammad bin Fudhail dari A’masy dari Athiyah dari Abu Sa’id. Dan dari A’masy dari Habib bin Abu Tsabit dari Zaid bin Arqam, keduanya berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda”Sesungguhnya Aku meninggalkan sesuatu bagimu. Jika kamu berpegang teguh kepadanya maka kamu tidak akan sesat selama-lamanya. Yaitu dua hal yang salah satunya lebih besar daripada yang lain;Kitabullah,tali panjang yang terentang dari langit ke bumi dan Ahlul BaitKu.Keduanya tidak akan berpisah sampai datang ke telaga.Maka lihatlah bagaimana kamu melanggar keduanya”.(Shahih Sunan Tirmidzi no 3788 takhrij Syaikh Al Albani).


Sedangkan hadis kedua ini juga dinyatakan dhaif oleh Ali as Salus dengan alasan sebagai berikut. Beliau berkata tentang sanad hadis ini

”Namun, tidak diketahui sanad manakah yang asli. Setelah saya perhatikan empat riwayat dari Athiyyah dari Abu said sebelumnya,maka saya dapatkan kesamaannya dengan riwayat ini dalam segi arti dan susunan katanya. Saya dapat menegaskan bahwa sanad ini adalah yang asli dan yang disebutkan dalam Musnad “.

Ali As Salus menjelaskan bahwa hadis riwayat Tirmidzi ini sanad yang asli adalah sanad dengan riwayat Athiyyah dari Abu Said bukan sanad dengan riwayat Habib dari Zaid bin Arqam. Menurut beliau riwayat Zaid bin Arqam itu terdapat dalam Shahih Muslim dan Musnad Ahmad, Beliau berkata tentang hadis riwayat Zaid bin Arqam dalam Shahih Muslim dan Musnad Ahmad

”hadis ini sama dengan riwayat Tirmidzi namun dari sisi arti kedua riwayat ini banyak berbeda sehingga kita tidak bisa menggabungkan keduanya. Lebih tepat jika kita menggabungkan riwayat Tirmidzi dengan empat riwayat Abu Said dan menjauhi riwayat Zaid bin Arqam”.

Ali As Salus menyatakan bahwa yang menggabungkan dua sanad ini adalah Ali bin Mundzir al Kufi dan Muhammad bin Fudhail. Beliau berkata

”Ali bin Mundzir adalah seorang syiah kufah”.tentang dia Ibnu Abi Hatim berkata”saya mendengar darinya bersama ayah saya dan dia itu sangat jujur dan tsiqah”. Ibnu Namir berkata”dia tsiqah dan sangat jujur”. Daruquthni berkata”tidak mengapa”. Demikian juga pendapat Maslamah bin Qasim, tetapi dengan tambahan “Dia itu syiah” dan Ismail berkata”dalam hati saya terdapat sesuatu tentang dia, dan saya bukan orang terakhir yang mengatakan ini”Ibnu Majah berkata”saya mendengar dia berkata”saya haji 85 kali dan kebanyakan saya laksanakan dengan berjalan kaki”.

Ali As Salus juga melanjutkan

”keterangan yang didengar Ibnu Majah itulah yang membuat kita ragu menjadikan pendapat Ibnul Mundzir sebagai hujjah sebab bagaimana mungkin dia berhaji sebanyak 85 kali dan banyak diantaranya dilakukan dengan berjalan kaki?namun wajar jika seorang syiah seperti dia menggabungkan dua riwayat yang mengandung persamaan dalam satu sisi namun mengandung perbedaan disisi lain tentang keutamaan Ahlul Bait”.


Ali as Salus juga mengatakan

”riwayat ini mengandung kelemahan lain yaitu terputus di dua tempat. A’masyi dan Habib bin Abi Tsabit itu mudallis dan keduanya meriwayatkan dengan ‘an’an. A’masyi dan Habib adalah perawi yang tsiqah. A’masyi mendengar dari Habib dan Habib mendengar dari Zaid bin Arqam. Namun dalam riwayat ini keduanya tidak saling mendengar. Dan A’masyi adalah seorang syiah kufah begitu juga Habib. Dalam lingkungan kufah kemungkinan besar hadis-hadis yang tidak cermat dan tidak teliti banyak tersebar”.

Kemudian Ali As Salus melanjutkan

”dalam Mustadrak, Al Hakim meriwayatkan hadis ini dengan sanad yang memberikan pengertian bahwa A’masyi mendengar dari Habib. Ini membutuhkan penelitian sanad. Dalam sanad itu terdapat banyak perawi. Dan jika benar A’masyi mendengar dari Habib maka masih banyak sisi lain yang menunjukkan dhaifnya hadis ini”.


Tanggapan Kami.

Sedangkan kritikan Ali As Salus terhadap hadis kedua dalam Sunan Tirmidzi diatas perlu ditelaah kembali karena terdapat banyak hal yang perlu diluruskan. Berikut tanggapan terhadap kritikan beliau. Hadis dalam Sunan Tirmidzi ini memiliki dua sanad yaitu

· Dari Ali bin Mundzir dari Muhammad bin Fudhail dari Amasy dari Athiyyah dari Abu Said

· Dari Ali bin Mundzir dari Muhammad bin Fudhail dari Amasy dari Habib dari Zaid bin Arqam.


Ali As Salus mengatakan bahwa sanad hadis Sunan Tirmidzi ini yang asli adalah sanad Athiyyah dari Abu Said atau sanad pertama dan bukan sanad Habib dari Zaid bin Arqam karena riwayat Zaid bin Arqam itu matannya yang benar menurutnya adalah dalam Shahih Muslim, dan Musnad Ahmad yang tidak mengandung kata-kata berpegang teguh pada Ahlul Bait melainkan hanya mengandung kata-kata dan Ahlul BaitKu, kuperingatkan kalian akan Ahlul BaitKu, kuperingatkan kalian akan Ahlul BaitKu, kuperingatkan kalian akan Ahlul BaitKu.”


Pada dasarnya pendapat Ali As Salus ini dilandasi oleh prakonsepsinya bahwa hadis riwayat Zaid dalam Sunan Tirmidzi ini memiliki arti yang berbeda dengan hadis riwayat Zaid dalam Shahih Muslim dan Musnad Ahmad. Padahal telah dinyatakan sebelumnya bahwa pendapat ini hanyalah dugaan semata karena seandainya kita hanya melihat riwayat Shahih Muslim atau Musnad Ahmad saja maka peringatan Rasulullah SAW tentang Ahlul Bait itu justru mengisyaratkan untuk berpegang teguh kepada Ahlul Bait. Oleh karena itu sebenarnya tidak ada pertentangan antara riwayat Zaid dalam Sunan Tirmidzi dan riwayat Zaid dalam Shahih Muslim atau Musnad Ahmad sehingga diharuskan untuk menafikan salah satunya.


Jadi dalam hal ini yang benar adalah dua sanad dalam hadis Sunan Tirmidzi itu dua-duanya adalah sanad yang asli, karena zhahirnya memang begitu yang terdapat dalam Sunan Tirmidzi dan tidak ada alasan yang jelas untuk menolak salah satunya .Justru dengan hadis riwayat Zaid bin Arqam dalam Sunan Tirmidzi ini dapat diketahui dengan kata-kata yang jelas bahwa peringatan Rasulullah SAW tentang Ahlul Bait dalam riwayat Shahih Muslim, Sunan Darimi dan Musnad Ahmad adalah peringatan untuk berpegang teguh pada Ahlul Bait. Hal ini menguatkan penafsiran bahwa peringatan Rasulullah SAW tentang Ahlul Bait dalam Shahih Muslim, Sunan Darimi dan Musnad Ahmad itu adalah keharusan untuk berpegang teguh kepada Ahlul Bait.


Kemudian Ali As Salus menyatakan bahwa yang menggabungkan dua sanad hadis Tirmidzi ini adalah Ali bin Mundzir Al Kufi atau Muhammad bin Fudhail. Sebelumnya akan dilihat terlebih dahulu jalan pikiran Ali As Salus, pada awalnya beliau menyatakan bahwa riwayat Athiyyah dari Abu Said adalah yang asli bukan riwayat Habib dari Zaid, riwayat Zaid menurutnya matannya adalah dalam Shahih Muslim dan Musnad Ahmad, jadi riwayat Zaid dalam Sunan Tirmidzi itu tidak benar karena menurutnya arti hadis itu berbeda dengan riwayat Zaid dalam Shahih Muslim dan Musnad Ahmad. Kemudian beliau menyatakan bahwa yang menyatukan dua riwayat yang berbeda ini kemungkinan adalah Ali bin Mundzir al Kufi atau Muhammad bin Fudhail, dengan dasar ini beliau mencari cacat perawi ini yang dapat menunjang pernyataan beliau, dengan kata lain beliau menetapkan sesuatu yang meragukan pada perawi ini yaitu Ali bin Mundzir dan Muhammad bin Fudhail. Sayangnya pernyataan beliau itu hanyalah celaan yang dicari-cari karena kedudukan perawi-perawi ini telah dikenal tsiqat di kalangan ulama hadis.

Ali bin Mundzir

Dalam Tahdzib at Tahdzib jilid 7 hal 386 dan Mizan Al I’tidal jilid 3 hal 157, Ali bin Mundzir telah dinyatakan tsiqat oleh banyak ulama seperti Ibnu Abi Hatim, Ibnu Namir, Imam Sha’sha’I dan lain-lain, walaupun Ali bin Mundzir dikenal sebagai seorang syiah. Mengenai hal ini Mahmud Az Za’by dalam bukunya Sunni yang Sunni hal 71 menyatakan tentang Ali bin Mundzir ini

“para ulama telah menyatakan ketsiqatan Ali bin Mundzir. Padahal mereka tahu bahwa Ali adalah syiah. Ini harus dipahami bahwa syiah yang dimaksud disini adalah syiah yang tidak merusak sifat keadilan perawi dengan catatan tidak berlebih-lebihan. Artinya ia hanya berpihak kepada Ali bin Abu Thalib dalam pertikaiannya melawan Muawiyah. Tidak lebih dari itu. Inilah pengertian tasyayyu menurut ulama sunni. Karena itu Ashabus Sunan(Sunan Abu Dawud,Sunan Ibnu Majah, Sunan Tirmidzi, Sunan An Nasai) meriwayatkan dan berhujjah dengan hadis Ali bin Mundzir”.

Oleh karena itu meragukan riwayat Ali bin Mundzir atau menuduh beliau menyatukan dua riwayat yang berbeda hanya karena beliau seorang syiah seperti yang tampak dalam kata-kata Ali As Salus

“namun wajar jika seorang syiah seperti dia menggabungkan dua riwayat yang mengandung persamaan dalam satu sisi namun mengandung perbedaan disisi lain tentang keutamaan Ahlul Bait”

adalah tidak benar karena ketsiqatan Ali bin Mundzir sudah dikenal dikalangan ulama. Sedangkan jarh yang ditetapkan dalam tulisan Ali As Salus itu adalah jarh yang tidak jelas dan tidak meragukan Ali bin Mundzir sebagai perawi yang tsiqah.

Seperti pernyataan Ali As Salus bahwa Ismail berkata”dalam hati saya terdapat sesuatu tentang dia, dan saya bukan orang terakhir yang mengatakan ini. Tidak ada jarh atau celaan yang jelas dari kata-kata ini dan tidak bisa dimengerti apa yang ada dalam hati Ismail tentang Ali bin Mundzir. Atau perkataan Ali As Salus ”Ibnu Majah berkata”saya mendengar dia berkata”saya haji 85 kali dan kebanyakan saya laksanakan dengan berjalan kaki”. Ali As Salus juga melanjutkan ”keterangan yang didengar Ibnu Majah itulah yang membuat kita ragu menjadikan pendapat Ibnul Mundzir sebagai hujjah. Sebab bagaimana mungkin dia berhaji sebanyak 85 kali dan banyak diantaranya dilakukan dengan berjalan kaki?.

Menurut kami jelas tidak ada hubungannya antara Ibnu Mundzir berhaji berapa kali dan bagaimana caranya berhaji dengan kemampuannya meriwayatkan hadis. Beliau Ali bin Mundzir sekali lagi telah dikenal tsiqah dan sangat jujur dan bagaimana mungkin Ali As Salus meragukan Ali bin Mundzir sebagai hujjah dengan mengutip perkatan Ibnu Majah padahal Ibnu Majah sendiri telah berhujjah dengan riwayat Ali bin Mundzir dalam kitabnya Sunan Ibnu Majah. Jadi kesimpulannya, Ali bin Mundzir adalah perawi tsiqah dan sangat jujur dan tidak mungkin perawi seperti ini mengutak–atik riwayat hadis yang akan disampaikannya.



Muhammad bin Fudhail

Sedangkan tentang Muhammad bin Fudhail, dalam Hadi As Sari jilid 2 hal 210, Tahdzib at Tahdzib jilid 9 hal 405 dan Mizan al Itidal jilid 4 hal 9 didapat keterangan tentang beliau.

· Imam Ahmad berkata ”Ia berpihak kepada Ali, tasyayyu. Hadisnya baik”.

· Yahya bin Muin menyatakan Muhammad bin Fudhail adalah tsiqat.

· Abu Zara’ah berkata”ia jujur dan ahli Ilmu”.

· Menurut Abu Hatim, Muhammad bin Fudhail adalah seorang guru.

· Nasai tidak melihat sesuatu yang membahayakan dalam hadis Muhammad bin Fudhail.

· Menurut Abu Dawud ia seorang syiah yang militan.

· Ibnu Hibban menyebutkan dia didalam Ats Tsiqat seraya berkata”Ibnu Fudhail pendukung Ali yang berlebih-lebihan”.

· Ibnu Saad berkata ”Ia tsiqat, jujur dan banyak memiliki hadis. Ia pendukung Ali”.

· Menurut Ajli, Ibnu Fudhail orang kufah yang tsiqat tetapi syiah.

· Ali bin al Madini memandang Muhammad bin Fudhail sangat tsiqat dalam hadis.

· Daruquthni juga menyatakan Muhammad bin Fudhail sangat tsiqat dalam hadis.


Jadi kesimpulannya Muhammad bin Fudhail adalah seorang yang tsiqat dan jujur sedangkan tentang syiah atau tasyayyu beliau itu tidak mengganggu sedikitpun kredibilitas beliau sebagai perawi yang dikenal tsiqat. Hal ini juga dijelaskan oleh Mahmud Az Za’by dalam Sunni yang Sunni hal 79, yang berkata

”…para ulama hadis sepakat untuk menerima riwayatnya dan berhujjah dengan hadisnya. Mengenai tuduhan bahwa ia(Muhammad bin Fudhail) tasyayyu itu tidak merusak namanya sebab ia terkenal sebagai orang yang jujur amanah dan tidak mau berdusta.”


Oleh karena itu sungguh tidak benar menyatakan bahwa Muhammad bin Fudhail kemungkinan menyatukan dua riwayat hadis yang berbeda maknanya(berbeda disini maksudnya berbeda menurut Ali As Salus) dalam hadis Sunan Tirmidzi diatas seperti yang dinyatakan oleh Ali As Salus, karena tindakan itu sama halnya merubah atau mencampuradukkan hadis dan ini tidak sesuai dengan karakter beliau yang dikenal tsiqat dan jujur oleh banyak ulama hadis.


Kemudian pernyataan Ali As Salus bahwa hadis dalam Sunan Tirmidzi tersebut putus di dua tempat kurang tepat karena sebenarnya hadis itu sanadnya bersambung hanya saja diriwayatkan secara mu’an’an(menggunakan lafal ‘an atau dari) yaitu ‘Amasyi dari Habib dari Zaid bin Arqam. Pada dasarnya penyampaian hadis memang menggunakan lafal akhbarana atau hadatsana, tetapi juga terdapat penyampaian dengan lafal ’an(dari). Hadis dengan lafal ‘an tidaklah langsung dinyatakan sebagai hadis yang dhaif atau tidak bersambung karena banyak terdapat hadis dengan lafal ‘an ini telah dinyatakan shahih atau dijadikan hujjah oleh para ulama seperti hadis dalam Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Musnad Ahmad dan Mustadrak Al Hakim. Hadis-hadis ini(dengan lafal ‘an) dijadikan hujjah atau shahih dengan alasan sebagai berikut

· Hadis ini diriwayatkan oleh perawi-perawi yang tsiqat dan tidak diriwayatkan oleh mudallis yang amat buruk tadlisnya.

· Hadis ini dikuatkan dengan sanad-sanad yang lain yang bersambung dan shahih.

· Terdapat keterangan yang jelas bahwa para perawi tersebut saling mendengar.

· Terdapat hadis lain dengan perawi yang sama tetapi menggunakan lafal akhbarana atau hadatsana.


Telah terbukti bahwa A’masy mendengar dan belajar hadis dari Habib dan Habib mendengar hadis dari Zaid bin Arqam seperti yang telah dinyatakan sendiri oleh Ali As Salus lewat kata-kata beliau “A’masyi mendengar dari Habib dan Habib mendengar dari Zaid bin Arqam. Namun dalam riwayat ini keduanya tidak saling mendengar”. (Ali As Salus berkata bahwa dalam riwayat ini keduanya tidak saling mendengar karena mereka menggunakan lafal ’an dan bukan akhbarana). Jadi perawi-perawi hadis tersebut pernah bertemu dan mendengar hadis secara langsung oleh karena itu tidaklah tepat menyatakan riwayat ini dhaif walaupun dalam riwayat ini menggunakan lafal ‘an.


Selain itu Syaikh Ahmad Syakir telah menshahihkan cukup banyak hadis dengan lafal’an dalam Musnad Ahmad salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan dengan lafal ‘an oleh A’masyi dan Habib(A’masy dari Habib dari…salah seorang sahabat). Apalagi dalam Al Mustadrak Al Hakim telah meriwayatkan hadis tsaqalain yang shahih dengan keterangan bahwa A’masy mendengar dari Habib bin Abu Tsabit. Mengenai hadis dalam Sunan Tirmidzi diatas hadis ini diriwayatkan oleh perawi-perawi yang terbukti tsiqat oleh para ulama, dikuatkan dengan sanad-sanad yang lain seperti riwayat Qasim dalam Musnad Ahmad dan hadis dalam Mustadrak Al Hakim. Oleh karena itu Hadis riwayat Tirmidzi yang dipermasalahkan oleh Ali As Salus itu telah dinyatakan shahih oleh Syaikh Nashiruddin Al Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi hadis no 3788 dan oleh Hasan As Saqqaf dalam Shahih Sifat Shalat An Nabiy .


Jadi dari semua tanggapan diatas kami beranggapan bahwa pernyataan Ali As Salus adalah tidak benar dan hadis dalam Sunan Tirmidzi tersebut (riwayat Habib dari Zaid) adalah shahih.

No comments:

Post a Comment