Friday 12 August 2011

Kedudukan Hadis “Jika Kamu Melihat Muawiyah Di MimbarKu Maka Bunuhlah Ia”


Kedudukan Hadis “Jika Kamu Melihat Muawiyah Di MimbarKu Maka Bunuhlah Ia”
Muqaddimah
Sebelumnya kami telah menuliskan hadis ini dalam salah satu tulisan kami yang berjudul Muawiyah dan Mimbar Nabidisana kami menyatakan bahwa kami bertawaqquf mengenai kedudukan hadis tersebut. Alhamdulillah, Allah SWT telah memberikan kemudahan bagi kami untuk meneliti kembali sanad hadisnya. Berikut adalah hasil kajian sanad hadis tersebut.
Dalam menilai kedudukan suatu hadis yang perlu dilakukan salah satunya adalahmenilai para perawi yang menyampaikan hadis tersebut. Dinilai apakah para perawi tersebut terpercaya atau jujur karena seorang perawi yang pendusta tidaklah diterima hadisnya. Tetapi kemusykilan akan terjadi jika isi hadis tersebut tidak kita sukai, kita berkeras untuk melakukan penolakan dan mencari-cari kelemahan hadis tersebut. Hal inilah yang ternyata saya temukan dalam mengkaji hadis “Jika kamu melihat Muwiyah di MimbarKu maka bunuhlah Ia” . Banyak ahli hadis yang menolak hadis ini dan mereka menilai hadis ini sangat tidak pantas disandarkan kepada Nabi SAW.Mengapa? Karena Muawiyah adalah sahabat Nabi dan semua sahabat Nabi itu adilsehingga mustahil hadis ini benar. Oleh karena itu dalam pembahasan sanad yang dilakukan oleh para ulama, mereka condong atau bermudah-mudah dalam melemahkan dan mendhaifkan hadis tersebut. Mereka begitu mudah menjarh para perawi hadis tersebut bahkan seorang perawi yang dikenal jujur malah dinilai dhaif hanya karena ia ikut meriwayatkan hadis ini.
Kalau anda masih ingat, inilah yang saya katakan Logika Sirkuler yang menyedihkan
  • Suatu Hadis dinilai dhaif atau palsu karena matan atau isinya batil dan mungkar atau karena isi hadis tersebut tidak layak
  • Karena sudah dinyatakan dhaif dan palsu maka harus ada perawi yang bertanggungjawab atas kedhaifan dan pemalsuan hadis itu. Sehingga salah satu atau beberapa perawi dinyatakan cacat karena meriwayatkan hadis tersebut.
  • Karena perawi tersebut sudah dinyatakan cacat, dhaif atau dituduh memalsu hadis maka kedudukan hadis tersebut sudah pasti dhaif atau palsu.
Untuk membuktikan benar tidaknya yang kami katakan, silakan anda mengikuti kajian kami kali ini.
.
.
.
Hadis Abu Sa’id Al Khudri RA
Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq 59/155 dan Ibnu Ady dalam Al Kamil 7/83 menyebutkan

أخبرنا علي بن المثنى ثنا الوليد بن القاسم عن مجالد عن أبي الوداك عن أبى سعيد ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إذا رأيتم معاوية على منبري فاقتلوه

Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Mutsanna yang berkata telah menceritakan kepada kami Walid bin Qasim dari Mujalid dari Abil Wadak dari Abi Sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda “Jika kamu melihat Muwiyah di MimbarKu maka bunuhlah Ia”.

.
Hadis Hasan Lighayrihi. 
Hadis ini kedudukannya hasan lighairihi karena telah diriwayatkan oleh para perawi yang shaduq hasanul hadis kecuali Mujalid bin Sa’id yang hadisnya hasan jika dikuatkan oleh yang lain. Pada dasarnya Mujalid seorang yang jujur hanya saja memiliki kelemahan pada hafalannya. Berikut analisis terhadap para perawi hadis tersebut.
Ali bin Mutsanna adalah perawi yang shaduq dan hasan hadisnya. Dalam At Tahdzibjuz 7 no 611 disebutkan bahwa telah meriwayatkan darinya banyak orang-orang tsiqah dan Ibnu Hibban memasukkannya kedalam Ats Tsiqat. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 1/702 memberikan predikat maqbul (diterima) dan pernyataan ini dikoreksi oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Bashar Awad Ma’ruf dalam Tahrir Taqrib At Tahdzib no 4788 bahwa Ali bin Mutsanna adalah shaduq hasanul hadis. Pernyataan ini lebih tepat karena Ibnu Hibban menyatakan ia tsiqat dan telah meriwayatkan darinya sekumpulan perawi tsiqat.
Walid bin Qasim adalah perawi yang shaduq hasanul hadis. Disebutkan dalam At Tahdzib juz 11 no 245 bahwa ia dinyatakan tsiqat oleh imam Ahmad, Ibnu Ady berkata “ia meriwayatkan dari orang-orang tsiqat dan telah meriwayatkan darinya orang yang tsiqat pula, tidak ada masalah dengannya”. Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat tetapi juga menyebutkannya dalam Al Majruhin. Ibnu Main mendhaifkannya tanpa menyebutkan alasan atas jarhnya tersebut, apalagi dikenal kalau Ibnu Ma’in terkenal ketat dalam mencacatkan perawi. Oleh karena itu predikat ta’dil lebih tepat untuk Walid bin Qasim. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 2/288 memberikan predikat shaduq yukhti’u (jujur tetapi sering salah). Pernyataan ini dikoreksi oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Bashar Awad Ma’ruf dalam Tahrir Taqrib At Tahdzib no 7447 bahwa Walid bin Qasim shaduq hasanul hadis dimana mereka juga mengutip bahwa Ibnu Qani’ menyatakan Walid bin Qasim shaduq.
Mujalid bin Sa’id Al Hamdani adalah perawi yang hasan hadisnya dengan penguat dari yang lain. Disebutkan dalam At Tahdzib juz 10 no 65 bahwa dia salah satu perawi Muslim yang berarti Muslim memberikan predikat ta’dil padanya. Disebutkan pula bahwa Syu’bah telah meriwayatkan darinya dan sebagaimana sangat dikenal bahwa Syu’bah hanya meriwayatkan dari orang yang tsiqah. Yaqub bin Sufyan berkata “dia dibicarakan orang dan dia shaduq (jujur)”. Beliau telah dinyatakan dhaif oleh sekelompok ulama seperti Yahya bin Sa’id, Ibnu Mahdi, Ibnu Ma’in, Ahmad, Ibnu Sa’ad dan yang lainnya. An Nasa’i memasukkannya dalam Ad Dhu’afa tetapi disebutkan pula oleh Ibnu Hajar bahwa An Nasa’i juga mengatakan ia tsiqah. Bukhari juga memasukkannya dalam Adh Dhu’afa tetapi Ibnu Hajar juga mengutip bahwa Bukhari berkata “shaduq”. Al Ajli memasukkannya dalam Ma’rifat Ats Tsiqah no 1685 dan mengatakan “jaiz al hadis dan hasanul hadis” . Ibnu Syahin memasukkannya dalam Tarikh Asma Ats Tsiqah no 1435. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 2/159 memberikan predikat laisa bil qawy (tidak kuat). Pernyataan ini kendati bersifat jarh tetapi tidak menjatuhkan artinya walaupun ada kelemahan padanya hadisnya bisa menjadi hasan dengan adanya penguat. Syaikh Ahmad Syakir telah menghasankan hadis Mujalid dalam Syarh Musnad Ahmad hadis no 211, beliau berkata
“Mujalid adalah orang yang jujur namun mereka mempersoalkan hafalannya”.
Pernyataan beliau ini adalah pernyataan yang adil dan bagi kami dalam masalah ini hadis Mujalid kedudukannya hasan dengan penguat dari yang lain.
Abul Wadak Jabr bin Nauf adalah perawi yang tsiqat. Disebutkan dalam At Tahdzibjuz 2 no 92 bahwa dia adalah perawi yang dijadikan hujjah oleh Muslim, dinyatakan tsiqat oleh Ibnu Ma’in dan Ibnu Hibban. Adz Dzahabi dalam Al Kasyf no 752 menyatakan ia tsiqat. Dalam At Taqrib 1/156 Ibnu Hajar memberikan predikat “shaduq tetapi sering keliru” dan dikoreksi dalam Tahrir At Taqrib no 894 bahwa Jabr bin Nauf seorang yang tsiqah.
.
.
.
Selain melalui jalan Mujalid bin Sa’id, hadis Abu Said Al Khudri juga diriwayatkan dengan sanad dari Ali bin Zaid bin Jud’an. Hadis tersebut diantaranya diriwayatkan dalam Ansab Al Asyraf Al Balazuri 5/136, Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq 59/55 dan Ibnu Ady dalam Al Kamil 7/83 dan 5/314. Berikut hadis Ali bin Zaid dalam Al Kamil 5/314

أخبرنا الحسن بن سفيان الفسوي ثنا إسحاق بن إبراهيم الحنظلي أخبرنا عبد الرزاق عن سفيان بن عيينة عن علي بن زيد بن جدعان عن أبي نضرة عن أبي سعيد الخدري قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا رأيتم معاوية على منبري فاقتلوه

Telah mengabarkan kepada kami Hasan bin Sufyan Al Fasawi yang berkata telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al Hanzali yang berkata telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq dari Sufyan bin Uyainah dari Ali bin Zaid bin Jud’an dari Abi Nadhrah dari Abi Said Al Khudri yang berkata “Rasulullah SAW bersabda “jika kamu melihat Muawiyah di MimbarKu maka bunuhlah ia”.
.
Hadis Hasan Lighairihi
Hadis di atas diriwayatkan oleh para perawi tsiqah kecuali Ali bin Zaid bin Jud’an. Ia diperselisihkan dan telah dilemahkan karena hafalannya. Walaupun begitu hadis Ali bin Zaid bersama hadis Mujalid saling menguatkan sehingga sanadnya terangkat menjadi hasan lighairihi.
Hasan bin Sufyan Al Fasawi adalah seorang Hafiz yang tsabit. Ibnu Hibban telah menyebutkannya dalam Ats Tsiqat juz 8 no 12808 dan disebutkan pula dalamTazkirah Al Huffaz Adz Dzahabi 10/70 no 724 bahwa Hasan bin Sufyan seorang Al Hafiz Al Imam Syaikh Khurasan penulis Musnad yang mendengar hadis dari Ishaq bin Ibrahim.
Ishaq bin Ibrahim Al Hanzali adalah Ishaq bin Rahawaih seorang Hafiz yang terkenal tsiqat. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 1/78 menyatakan bahwa ia seorang Hafiz yang tsiqat dan mujtahidAbdurrazaq bin Hammam As Shan’ani adalah ulama terkenal penulis kitab tafsir dan Mushannaf. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 1/599 menyatakan bahwa ia seorang hafiz yang tsiqatSufyan bin Uyainah adalah ulama yang tsiqat, Ibnu Hajar dalam At Taqrib 1/371 menyatakan kalau Sufyan seorang hafiz yang tsiqat faqih, imam dan hujjah.
Ali bin Zaid bin Jud’an adalah perawi Bukhari dalam Adabul Mufrad, Muslim dan Ashabus Sunan. Disebutkan dalam At Tahdzib juz 7 no 545 kalau Ia telah dicacatkan oleh sekelompok ulama diantaranya Ibnu Ma’in, An Nasai, Abu Hatim, Abu Zar’ah, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Al Hakim dan lain-lain. Tetapi ia bukanlah seorang pendusta apalagi pemalsu hadis. Cacat yang banyak disematkan kepadanya adalahlaisa bi qawiy atau tidak kuat yang berarti hadisnya dapat menjadi hasan dengn penguat dari yang lain.
Selain itu pada dasarnya ia adalah seorang yang jujur hanya saja terdapatkelemahan pada hafalannya dan hadis-hadisnya yang diingkari oleh para ulama.Dalam At Tahdzib juz 7 no 545 disebutkan kalau Syu’bah telah meriwayatkan darinya dan sebagaimana diketahui bahwa Syu’bah hanya meriwayatkan dari orang-orang tsiqah. Imam Tirmidzi menyatakan bahwa ia shaduq (jujur), Yaqub bin Syaibah menyatakan ia tsiqat dan hadisnya baik walaupun ada kelemahan padanya. As Saji juga mengelompokkannya sebagai orang yang jujur. Imam Tirmidzi telah menshahihkan hadis Ali bin Zaid dalam kitabnya Sunan Tirmidzi no 109. Al Ajli memasukkan Ali bin Zaid dalam kitabnya Ma’rifat Ats Tsiqah no 1298 dan berkata

على بن زيد بن جدعان بصرى يكتب حديثه وليس بالقوي وكان يتشيع وقال مرة لا بأس به

Ali bin Zaid bin Jud’an orang Basrah ditulis hadisnya, tidak kuat, bertasyayyu’ dan tidak ada masalah padanya.
Syaikh Ahmad Syakir dalam Syarh Musnad Ahmad no 783 menolak pencacatan Ali bin Zaid, beliau dengan tegas menyatakan bahwa Ali bin Zaid adalah perawi yang tsiqah. Syaikh Ahmad Syakir berkata
Ali bin Zaid adalah Ibnu Jad’an , telah kami sebutkan dalam hadis no 26 bahwa dia adalah perawi yang tsiqah. Para ulama berbeda pendapat tentang dirinya, tetapi pendapat yang paling kuat menurut kami adalah yang menyebutkan bahwa dia adalah perawi yang tsiqah. Tirmidzi telah menshahihkan hadis-hadis yang diriwayatkannya. Di antaranya hadis no 109 dan 545.
Selain karena hafalannya, para ulama mencacat Ali bin Za’id karena ia telah meriwayatkan hadis tentang Muawiyah di atas seperti yang disebutkan dalam At Tahdzib biografi Ali bin Zaid. Pada dasarnya para ulama mengingkari hadis tersebut dan cukup dengan melihat matannya mereka menyatakan hadis itu bathil. Oleh karenanya harus ada yang bertanggung jawab untuk kebatilan hadis di atas dan tuduhan disematkan pada Ali bin Zaid. Pencacatan seperti ini justru hal yang bathil karena Ali bin Zaid tidaklah menyendiri dalam meriwayatkan hadis ini. Ia hanya menyampaikan apa yang ia dengar, bersamanya ada perawi lain yang meriwayatkan hadis ini dan diantaranya ada orang yang terpercaya. Dengan mempertimbangkan semua ini maka kami berkesimpulan bahwa hadis Ali bin Zaid menjadi hasan jika mendapat penguat dari yang lain.
Abu Nadhrah adalah Mundzir bin Malik perawi Bukhari dalam Shahihnya bagian Ta’liq, Muslim dalam Shahihnya dan Ashabus Sunan. Disebutkan dalam At Tahdzibjuz 10 no 528 kalau ia telah dinyatakan tsiqat oleh Ibnu Ma’in, Abu Zar’ah, An Nasa’i, Ibnu Saad, Ibnu Syahin, Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Hibban. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 2/213 menyatakan bahwa ia tsiqat.
.
.
Kesimpulan Hadis Abu Sa’id
Hadis “Jika kamu melihat Muawiyah di MimbarKu maka bunuhlah Ia” salah satunya diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri RA. Hadis Abu Sa’id RA telah diriwayatkan dengan dua jalan sanad, sanad yang pertama diriwayatkan oleh para perawi yang shaduq hasan hadisnya dan tsiqat kecuali Mujalid bin Sa’id yang terdapat cacat pada hafalannya sedangkan jalan sanad yang kedua diriwayatkan oleh para perawi tsiqah kecuali Ali bin Zaid yang juga memiliki cacat pada hafalannya. Perhatikanlah, baik Mujalid dan Ali bin Zaid merupakan perawi yang dinyatakan cacat karena kelemahan pada hafalannya, hal ini ditunjukkan oleh
  • Adanya penta’dilan oleh sebagian ulama yang berarti penetapan akan kredibilitasnya
  • Kebanyakan cacat yang ditujukan kepada mereka tidak bersifat menjatuhkan seperti “tidak kuat” atau “ada kelemahan padanya” dan lain-lain
Maka, status hadits tersebut naik menjadi hasan lighairihi. Tentu saja ini sesuai dengan definisi hadis hasan lighairihi sebagaimana dalam ilmu Mushthalah Hadisseperti yang dapat dilihat dalam kitab Taisiru Mushthalah Al Hadis hal 43-44.

هو الضعيف إذا تعددت طرقه، ولم يكن سببُ ضعفه فِسْقَ الراوي أو كَذِبَهٌ يستفاد من هذا التعريف أن الضعيف يرتقى إلى درجة الحسن لغيره بأمرين هما أ‌) أن يٌرْوَيٍِ من طريق آخر فأكثر ، على أن يكون الطريقٌ الآخر مثله أو أقوى منه ب‌) أن يكون سببٌ ضعف الحديث إما سوء حفظ راويه أو انقطاع في سنده أو جهالة في رجاله

Ia adalah hadits (yang asalnya) dha’if yang memiliki beberapa jalur (sanad), dan sebab kedha’ifannya bukan karena perawinya fasiq atau dusta. Berdasarkan definisi ini, menunjukkan bahwa hadits dla’if itu dapat naik tingkatannya menjadi hasan lighairihi karena dua hal
  1. Jika hadits tersebut diriwayatkan melalui jalan lain (dua jalur) atau lebih, asalkan jalan lain itu semisal atau lebih kuat.
  2. Penyebab kedha’ifannya bisa karena buruknya hafalan perawinya, terputusnya sanad, atau jahalah dari perawi”
Kedua sanad hadis di atas saling menguatkan karena baik Ali bin Zaid dan Mujalid bin Sa’id bukanlah orang yang fasik, pendusta dan pemalsu hadis, mereka pada dasarnya orang yang jujur hanya saja memiliki cacat pada hafalannya tetapi dengan adanya mereka berdua bersama-sama maka hadisnya saling menguatkan sehingga kedudukan hadisnya terangkat menjadi Hasan Lighairihi.
.
.
.
Hadis Ibnu Mas’ud RA
Ahmad bin Yahya Al Baladzuri meriwayatkan dalam kitabnya Ansab Al Asyraf 5/130

حدثني إبراهيم بن العلاف البصري قال سمعت سلاماً أبا المنذر يقول قال عاصم بن بهدلة حدثني زر بن حبيش عن عبد الله بن مسعود قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا رأيتم معاوية بن أبي سفيان يخطب على المنبر فاضربوا عنقه

Telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Al Alaf Al Bashri yang berkata aku telah mendengar dari Sallam Abul Mundzir yang berkata telah berkata Ashim bin Bahdalah yang berkata telah menceritakan kepadaku Zirr bin Hubaisy dari Abdullah bin Mas’ud yang berkata Rasulullah SAW bersabda “Jika kamu melihat Muawiyah bin Abi Sufyan berkhutbah di mimbarKu maka pukullah tengkuknya”
.
Hadis Hasan Lidzatihi
Hadis riwayat Al Baladzuri ini sanadnya Hasan. Para perawinya adalah perawi tsiqat dan shaduq hasanul hadis. Berikut keterangan lebih rinci mengenai para perawinya
Ibrahim bin Al Alaf Al Bashri adalah Ibrahim bin Hasan Al Alaf Al Bashri. Biografinya disebutkan Ibnu Hibban dalam kitabnya Ats Tsiqat juz 8 no 12325. Ibnu Abi Hatim dalam Al Jarh Wat Ta’dil 1/92 no 242 mengutip Abu Zar’ah yang mengatakan ia tsiqat.Abu Zar’ah berkata

وكان صاحب قرآن كان بصيرا به وكان شيخا ثقة

Dia seorang penghafal Al Qur’an, sangat mengetahui makna-maknanya dan dia seorang Syaikh yang tsiqat.
Sallam Abul Mundzir adalah Sallam bin Sulaiman Al Muzanni salah seorang perawi Tirmidzi. Beliau telah mendapat predikat ta’dil dari Ibnu Ma’in, Abu Hatim dan Abu Dawud. Ibnu Hajar menyebutkannya dalam At Tahdzib juz 4 no 499 dan mengutip

وقال بن أبي خيثمة عن بن معين لا بأس به

Ibnu Abi Khaitsamah berkata dari Ibnu Ma’in “tidak ada masalah dengannya”.

وقال بن أبي حاتم صدوق صالح الحديث

Ibnu Abi Hatim berkata “shaduq dan hadisnya baik”.
Ibnu Hajar dalam At Taqrib 1/406 memberikan predikat shaduq yahim yaitu jujur terkadang salah. Dan pernyataan ini telah dikoreksi oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Bashar Awad Ma’ruf dalam Tahrir Taqrib At Tahdzib no 2705 bahwa Sallam bin Sulaiman Al Muzanni adalah shaduq hasanul hadis.
Ashim bin Bahdalah atau Ibnu Abi Najud adalah perawi Bukhari Muslim dan Ashabus Sunan. Ibnu Hajar menyebutkan biografinya dalam At Tahdzib juz 5 no 67 bahwa ia telah dinyatakan tsiqat oleh Ibnu Sa’ad, Ibnu Syahin, Ibnu Ma’in, Al Ajli, Abu Zar’ahdan ia juga mendapat predikat ta’dil dari Abu Hatim, An Nasa’i dan Ahmad bin Hanbal. Ibnu Syahin memasukkannya dalam Tarikh Asma Ats Tsiqat no 830 dan berkata

عاصم بن بهدلة ثقة رجل صالح خير قاله أحمد بن حنبل عاصم بن أبي النجود قال بن معين ليس به بأس

Ashim bin Bahdalah tsiqat orang yang shalih dan baik seperti yang dikatakan Ahmad bin Hanbal. Ashim bin Abi Najud, Ibnu Ma’in berkata “tidak ada masalah dengannya”.
Cacat yang ada padanya adalah ia terkadang salah sehingga Ibnu Hajar menyebutkan dalam At Taqrib 1/456 shaduq lahu awham yaitu jujur terkadang salah. Tetapi kesalahan yang pernah dilakukan Ashim bin Abi Najud tidaklah membahayakan hadisnya dan pada dasarnya ia seorang yang tsiqat dan hasan hadisnya. Oleh karena itu Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Bashar Awad Ma’ruf dalamTahrir At Taqrib no 3054 mengatakan bahwa ia tsiqat terkadang salah dan seorang yang hasan hadisnya. Syaikh Ahmad Syakir dalam Syarh Musnad Ahmad telah menyatakan shahih hadis-hadis Ashim bin Bahdalah, salah satunya dapat dilihat dari hadis no 680.
Zirr bin Hubaiys adalah perawi Bukhari Muslim dan Ashabus Sunan. Disebutkan dalam At Tahdzib juz 3 no 597 bahwa ia telah dinyatakan tsiqat oleh Ibnu Ma’in, Ibnu Sa’ad dan Al Ajli. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 1/311 menyatakan kalau ia tsiqat.
.
.
.
Analogi Penilaian Syaikh Ahmad Syakir
Hadis Ibnu Mas’ud di atas kami nilai sebagai hadis yang kedudukannya hasan lidzatihi dan bersama-sama hadis Abu Sa’id maka hadis tersebut kami nilai Hasan. Walaupun begitu jika kami menerapkan metode Syaikh Ahmad Syakir dalam Syarh Musnad Ahmad maka tidak diragukan lagi kalau hadis ini bersanad Shahih.
  • Hadis Abu Sa’id dengan jalan Mujalid bin Sa’id adalah Hadis Hasan. Hal ini berdasarkan penilaian Syaikh Ahmad Syakir terhadap Mujalid dalam Syarh Musnad Ahmad no 211 bahwa dia adalah seorang yang jujur dan hadisnya hasan.
  • Hadis Abu Sa’id dengan jalan Ali bin Zaid adalah Hadis Shahih. Hal ini berdasarkan penilaian Syaikh Ahmad Syakir terhadap Ali bin Zaid dalam Syarh Musnad Ahmad no 26 dan no 783 bahwa Ali bin Zaid adalah perawi yang tsiqah menurut Syaikh Ahmad Syakir.
  • Hadis Ibnu Mas’ud dengan jalan Ashim dari Zirr adalah Hadis shahih. Hal ini berdasarkan penilaian Syaikh Ahmad Syakir yang menyatakan shahih hadis Ashim bin Bahdalah dalam Syarh Musnad Ahmad no 680.
Hadis ini memang dinyatakan dhaif oleh banyak ulama. Hal ini disebabkan mereka menganggap matan hadis tersebut batil atau maudhu’ sehingga bagaimanapun banyaknya sanad dan jalan periwayatan hadis tersebut maka itu tetap tidak ada artinya bagi mereka. Tentu saja jika memang kita berpegang teguh pada Ulumul Hadis maka sudah jelas hadis tersebut bersanad hasan sehingga terdapat juga Ulama yang menyatakan shahih atau hasan hadis ini seperti Syaikh Muhammad bin Aqil Al Hadhramy Al Alawy dalam Al Atab Al Jamil Ala Ahlul Jarh Wat Ta’dil hal 63 kemudian Syaikh Hasan bin Farhan Al Maliki dalam Ma’a Syaikh Abdullah As Sa’di Fi Al Suhbah Wal Shahabah 1/201 dan 1/207.
.
.
Kesimpulan 
Hadis “Jika Kamu Melihat Muawiyah di MimbarKu Maka Bunuhlah Ia” telah diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri  RA dan Ibnu Mas’ud RA dengan para perawi yang tsiqah, hasanul hadis dan walaupun ada diantara perawi tersebut yang dinyatakan cacat tetapi mereka saling menguatkan sehingga bersama-samaKedudukannya menjadi Hasan.

No comments:

Post a Comment